Banyumas Raya

JAKARTA, – Investigasi perkara suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), belum selesai. Penyidik lembaga antirasuah itu menduga kuat masih ada pihak yang lain penerima suap yg masih bebas berkeliaran.
“Sampai ketika ini, KPK telah memproses 11 orang, sembilan ketika OTT dan beberapa orang dalam proses pengembangan. Apakah masih ada pihak yang lain yg diduga menerima aliran dana? Dari fakta-fakta yg ada kita duga masih ada pihak yang lain yg menerima aliran dana ataupun masih ada pihak yang lain yg diduga berperan dalam konstruksi masalah ini,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Saat ini, KPK sendiri telah mengidentifikasi bahwa masalah suap itu tak cuma terjadi pada sesuatu atau beberapa proses saja dalam masalah perizinan proyek Meikarta tersebut. Suap diduga kuat juga terjadi pada dua tahapan izin proyek pembangunan Meikarta yg lain.
“Ada enam proses yg kalian indentifikasi. Mulai dari izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), rencana detil tata ruang (RDTR) sampai pada izin soal kebakaran sampai dengan izin mendirikan bangunan,” papar Febri.
Baca juga: Dua Tersangka Baru dalam Pusaran Kasus Meikarta
Meski demikian, Febri menekankan bahwa sebuah proses hukum tentunya harus dijalankan secara bertahap. Penyidiknya pun bakal berhati-hati dalam melanjutkan investigasi perkara itu.
“Artinya apa? Kami mulai telusuri selalu menerus pihak-pihak yang lain yg diduga terlibat dalam kasus ini. Apakah dalam kapasitas sebagai pihak yg bersama-sama memberikan suap ataupun pihak yg diduga menerima aliran dana dengan proses perizinan ini,” tutur dia.
Ketika ditanya mengenai sejumlah anggota legislator Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat sempat disebut dalam persidangan terlibat perizinan proyek itu, Febri mengatakan, di antara mereka, telah ada yg diperiksa. Selebihnya, penyidik KPK mulai mengagendakan pemeriksaan kepada mereka.
“Saksi-saksi dari anggota DPRD Bekasi telah ada yg kita periksa dalam proses penyidikan ini. Nanti, saksi-saksi yg yang lain tentu mulai kalian periksa juga sesuai dengan kebutuhan dan juga jadwal yg telah disusun oleh para penyidik,” ucap Febri.
Untuk diketahui, kasus masalah Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan penyidik KPK pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK memutuskan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut telah divonis, merupakan bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi dan Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Baca juga: Apa Kabar Meikarta?
Selanjutnya, bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaeli divonis 4,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam pengembangan perkara Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7/2019) kembali memutuskan beberapa tersangka, merupakan bekas Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

