Banyumas Raya

JAKARTA, – Saksi yg dihadirkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dicecar oleh Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Arief Hidayat.
Saksi bernama Sohibul Ahmad ini dicecar lantaran statusnya sebagai mantan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Pada waktu Pileg aku jadi anggota KPPS, Yang Mulia,” kata Sohibul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Eks Hakim MK Bela Ponakan Prabowo di Sidang Sengketa Pileg
“Waduh, jadi Anda itu mau mengkritik kerjaan Anda sendiri? Kalau terjadi kesalahan yg salah siapa? Anda ikut salah kan, lha sekarang kok kesalahan Anda kok malah dibuka-buka di sini. Kenapa kok dapat begitu?,” cecar Arief.
“Mohon maaf, Yang Mulia,” jawab Sohibul sambil menundukkan kepala.
Sohibul tetap diberi kesempatan buat memberikan keterangan.
Kepada Majelis Hakim, Sohibul menceritakan bahwa terjadi kesalahan pencatatan suara ketika rekapitulasi pileg di Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur.
Baca juga: Saat Hakim MK Dituding Tak Percaya pada Keterangan Saksi
Suara PKB dari TPS 07 Desa Pangkal Duri seharusnya sebanyak 65, tapi ketika rekap di tingkat kecamatan berkurang 34 suara.
Mendengar informasi Sohibul ini, Arief kembali menyecar.
“Lho kok Anda nggak membetulkan (pencatatan suara) waktu jadi petugas di sana? Malah baru cerita di sini?,” tanya Arief.
“Pada waktu itu aku tak tahu, Yang Mulia,” jawab Sohibul.
Baca juga: Di MK, Nasdem Persoalkan Stempel Pos Surat Suara dari Kuala Lumpur
“Lho harus tahu. Berarti Anda tak cermat waktu jadi petugas KPPS, padahal disumpah,” kata Arief dengan nada meninggi.
“Anda itu semestinya tidak tiba ke sini, tetapi bertaubat di sana. Sekarang nggak bertaubat malah ke sini, nggak menjaga korps Anda,” lanjutnya lagi.
Sohibul cuma terdiam.
Baca juga: Saksi Minta Izin Bertanya, Hakim MK: Anda Mau Jadi Hakim?
Arief lantas mempertanyakan posisi Sohibul yg dalam persidangan justru “membela” salah sesuatu partai. Padahal, secara etik, Sohibul seharusnya berada di pihak penyelenggara pemilu.
Kepada KPU, Arief kemudian berpesan bagi lebih berhati-hati dalam merekrut petugas KPPS ke depannya.
“KPU kalau mau rekrut KPPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) hati-hati ya, ini bagi pelajaran, ini utama sekali. Jangan setiap orang mampu jadi petugas TPS, harus direkrut yg betul,” kata Arief.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

