Banyumas Raya

JAKARTA, – Anggota Paskibraka Nasional 2019 Putri tidak lagi memakai rok ketika bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tapi celana panjang.
Aturan ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.
“Jadi hal ini jangan lagi disalahartikan oleh publik karena sesuai aturan tersebut, anggota Paskibraka putri dimungkinkan mengenakan celana panjang, terutama mereka yg berjilbab,” kata Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni’am Sholeh, Senin (29/7/2019), dikutip dari Antara.
Baca juga: Kisah Dhea, Anak TKI yg Terpilih Jadi Paskibraka di Istana Negara
Tidak cuma dalam Perpres aturan pengenaan celana panjang ini dibahas. Aturan yg sama juga terdapat pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas.
Lalu ada pula pada Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pakaian Seragam.
“Berkaca pada serangkaian aturan tersebut, maka diadaptasi bagi anggota Paskibraka putri, terutama yg mengenakan jilbab,” kata Ni’am.
Ni’am mengatakan, sebelum Diklat Paskibraka 2019 bergulir, perihal penggunaan seragam ini juga sudah dibahas.
Baca juga: Cikal Bakal Paskibraka, dari 5 Menjadi 45…
Pada meeting yg terdiri atas pelatih, pembina, pelatih dari Garnisun dan Setpres, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPI, juga Kemenpora masalah seragam ini dibahas serius.
“Soalnya pernah ada yg seragamnya kebesaran, ada juga yg terlalu ketat, sehingga harus dipersiapkan serius agar nantinya tampil sempurna. Pada kesempatan itu, perwakilan Garnisun mengatakan kemungkinan penggunaan celana panjang oleh putri, lagi pula hal ini sudah berjalan efektif di lingkungan TNI/Polri,” katanya.
Baca juga: Purna Paskibraka Diajak Jadi Pasukan Inti Perangi Hoaks
Niam berharap, masyarakat tak lagi berspekulasi atau menebar rumor yg dikaitkan dengan sentimen kelompok.
“Kebijakan ini semata agar tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan yg didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tak tiba-tiba, apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam,” katanya.
Terhadap tanggapan sebagian masyarakat yg mencibir kebijakan itu, Ni’am memaklumi karena dapat jadi mereka kurang memahami landasannya secara utuh.
Baca juga: Anggota Paskibraka Jatuh Pingsan Usai Bertugas di Istana
“Apalagi memperoleh informasinya kurang utuh, plus ada yg masih sensi. Dengan penjelasan ini idealnya mampu memahami. Ayo sama-sama kalian dukung persiapan Diklat Paskibraka agar bisa menjalankan tugas secara sempurna. Jangan ganggu dengan isu-isu yg kontraproduktif,” katanya.
Saat ini, 68 orang anggota Paskibraka Nasional 2019 sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional Cibubur.
Diklat ini dilaksanakan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

