Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sudah menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan daerah buat Kabupaten Pegunungan Arfak di kompleks perumahan dinas DPR, Kalibata, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Dalam perkara ini, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PAN, Sukiman dan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba menjadi tersangka.
“Mulai siang hingga sore hari ini, penyidik melakukan rekonstruksi peristiwa di rumah dinas tersangka SUK (Sukiman) di kompleks (perumahan dinas) Dewan Perwakilan Rakyat RI, Kalibata. Tadi SUK dibawa ke lokasi. Terdapat dua titik rekonstruksi yg dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam informasi tertulis, Senin.
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PAN Sukiman sebagai Tersangka
Beberapa titik itu adalah halaman depan dan belakang rumah dinas Sukiman, ruang tamu, ruang kerja dan halaman masjid di belakang rumah dinas Sukiman.
“Kegiatan rekonstruksi ini dikerjakan karena ada kebutuhan di penyidikan buat membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap ketika itu,” kata dia.
Kasus ini bermula saat pihak pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saat proses pengajuan, Natan bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu buat meminta bantuan.
Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.
Natan diduga menyediakan uang buat pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sukiman Diduga Terima Suap Rp 2,65 Miliar dan 22.000 Dollar AS
Jumlah tersebut yaitu commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yg dialokasikan bagi Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari jumlah tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat.
Sukiman diduga menerima uang tersebut antara bulan Juli 2017 sampai April 2018 melalui dua perantara.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

