Banyumas Raya

JAKARTA, – Wakil Ketua Umum bidang Hukum dan Advokasi Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, pihaknya mulai mengikuti proses hukum gugatan yg diajukan sejumlah kader Partai Gerindra melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya. Mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
Baca juga: Gerindra Persilakan Caleg Ajukan Gugatan Sengketa Perdata ke Pengadilan
Kendati demikian, Partai Gerindra mulai mengedepankan proses mediasi yg menurut Dasco tengah berlangsung.
“Kami mulai mengikuti proses hukum yg sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yg masih selalu berlangsung,” ujar Dasco melalui informasi tertulisnya, Rabu (17/7/2019).
Dasco menjelaskan, saat muncul sengketa internal, biasanya Partai Gerindra mulai menyelesaikannya melalui Majelis Kehormatan.
Baca juga: Fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra
Namun, mekanisme penyelesaian internal tersebut tertunda karena Gerindra juga fokus pada proses sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah selesai sidang MK awal Agustus mendatang, sengketa internal mulai disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yg ditunjuk segera oleh Pak Prabowo,” kata Dasco.
Terkait gugatan sengketa yg diajukan sejumlah kader, Dasco menjelaskan bahwa gugatan itu yaitu masalah perdata khusus parpol.
Baca juga: Mulan Jameela, Ponakan Prabowo, dan 12 Caleg Lainnya Gugat Gerindra
Para penggugat meminta PN Jakarta Selatan menyatakan agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memiliki hak buat memutuskan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yg lebih besar dari pemilih caleg langsung.
“Setelah kita baca gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tapi masalah perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum),” ucap Dasco.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: [BERITA POPULER] Mulan Jameela Gugat Gerindra | Heboh Kartu Menu Tulis Tangan Garuda Berlanjut ke Polisi
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur menyampaikan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
“(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik,” kata Achmad saat dihubungi , Selasa (16/7/2019).
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
PN Jaksel sudah menyelenggarakan sidang pertama bagi gugatan tersebut pada 10 Juli 2019. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) dengan agenda pembacaan replik.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

