Banyumas Raya

JAKARTA, – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penyebar konten yg mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Polri.
Tersangka dengan inisial FAB diduga menyebarkan konten tersebut melalui akun Instagram yg dimilikinya, @Reaksirakyat1. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan FAB ditangkap di daerah Malang, Jawa Timur, pada 10 Juli 2019.
Baca juga: 2 Pemuda Penghina Presiden Saat Video Call Tidak Ditahan Polisi
“Telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Instagram Reaksirakyat1 yg sudah mem-posting konten penghinaan terhadap Presiden dan Kepolisian Republik Indonesia, postingan SARA serta ujaran kebencian,” ujar Dedi melalui informasi tertulis, Rabu (17/7/2019).
Setelah dikerjakan pemeriksaan, FAB menyebarkan konten tersebut karena ingin memprovokasi masyarakat agar membenci Presiden dan Polri.
“Tujuan tersangka mem-posting konten tersebut buat melakukan penghasutan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yg melihat mulai terprovokasi dan membenci instansi pemerintah dan Kepolisian RI,” tuturnya.
Salah sesuatu konten yg diunggah FAB melalui akun Instagram-nya terkait konflik agraria selama pemerintahan Jokowi.
Dari tersangka, polisi menyita beberapa buah telepon genggam sebagai barang bukti.
Baca juga: 2 Pemuda Penghina Presiden Saat Video Call Tidak Ditahan Polisi
Tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

