Banyumas Raya

JAKARTA, – Mahkamah Agung ( MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yg diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram dalam perkara penyebaran konten bermuatan asusila.
“Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yg mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019,” ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam informasi tertulisnya, Jumat (5/7/2019).
Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yg menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.
MA menilai Baiq pantas menerima ganjaran kurungan karena sudah merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar H Muslim malu.
Baca juga: PK Ditolak MA, Baiq Nuril Terancam Dipenjara Lagi Selama 6 Bulan
Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yg diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tidak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi. Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi telah tepat.
“Alasan permohonan PK, pemohon yg mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yg nyata tak bisa dibenarkan,” kata Andi.
“Karena putusan judex juris tersebut telah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya,” ucapnya.
MA sebelumnya lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
“Dalam masalah a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa saat korban menelpon terdakwa sekitar sesuatu tahun yg lalu,” tutur Andi.
“Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, dahulu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas,” kata dia.
Baca juga: ICJR Kirim Amicus Curiae ke MA buat Kasus Baiq Nuril
Andi juga menegaskan, terdakwa yg menyerahkan ponsel miliknya kepada orang lain, kemudian bisa didistribusikan dan mampu diakses keterangan atau dokumen elektronik yg berisi pembicaraan yg bermuatan tindak kesusilaan, tak bisa dibenarkan.
Maka dari itu, lanjutnya, atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak.
Adapun perkaranya ketika itu bermula saat Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan ‘mesum’ lewat telepon dengan Muslim. Lantaran merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan kasus itu ke polisi.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

