Banyumas Raya

Jakarta, – Klakson adalah piranti yg wajib ada di setiap kendaraan. Klakson berguna menjadi alat komunikasi di jalan, sekaligus meminimalisir potensi risiko kecelakaan ketika berkendara.
Namun, ibarat beberapa sisi mata pisau, penggunaan klakson yg salah mampu menimbulkan kerugian. Klakson juga kerap disalahgunakan menjadi alat intimidasi buat pengendara lainnya.
Cara yg dikerjakan macam-macam, akan dari klakson panjang yg bising, suara klakson lebih besar (lebih dari ketentuan yakni 118 desibel ke atas), dan lainnya.
Padahal, bila merujuk PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 39 dan PP No. 43 Tahun 1993 Pasal 71 mengenai Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, memakai klakson ada etikanya. Fitur tersebut cuma digunakan buat keselamatan dahulu lintas tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya.
Baca Juga : Biasakan Bunyikan Klakson ketika Mobil Tinggalkan Area Parkir
“Hal yg banyak terjadi sekarang memakai klakson sesuka mungkin, seringnya ketika lampu rambu dahulu lintas bergerak ke kuning dari merah, telah klakson-klakson. Lalu ketika pengendara itu sedang buru-buru,” kata pelopor dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada dua waktu lalu.
Menurut Jusri, seharusnya pengemudi kendaraan benar-benar memakai klakson secara bijak seperti saat di malam hari, ada kendaraan yang lain dari gang kecil ingin melintas, maka gunakan klakson. Ada pengendara yg kurang konsentrasi di jalan dengan berkendara secara perlahan pada bahu jalan, dapat digunakan klakson.
“Bukan tiap ketika dibunyikan, ini salah kaprah. Oleh karena itu muncul pengendara bentrok dan cekcok dijalan karena klakson. Jadi cobalah dewasa dalam berkendara, jangan emosi dan terus ingat bahwa setiap pengguna jalan memiliki hak yg sama,” kata Justri.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

