Banyumas Raya

JAKARTA, – Saksi dari Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Rahmadsyah Sitompul, mengaku sedikit takut ketika memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Pasalnya ia tengah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena berupaya membongkar kecurangan di Pilkada Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, 2018.
Selain itu ia juga berstatus tahanan kota.
Baca juga: Saksi 02: Mereka Sampaikan, P3MD Berakhir kalau Pemerintahannya Berganti
Awalnya, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menanyakan apakah Rahmadsyah dalam keadaan takut buat memberikan kesaksian.
“Sedikit, karena hari ini aku terdakwa masalah pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu,” jawab Rahmadsyah.
Palguna kemudian memastikan apakah Rahmadsyah mendapat ancaman terkait posisinya sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil pilpres.
Rahmadsyah lantas memastikan dirinya tak menerima ancaman.
“Tidak ada,” ucapnya.
Dalam kesempatan yg sama, kuasa hukum pihak terkait, Teguh Samudra mengonfirmasi apakah kehadiran Rahmadsyah telah mendapatkan izin dari pengadilan.
Baca juga: Saat Hakim MK Singgung Saksi yg Tampil Nyentrik
Mengingat, Rahmadsyah berstatus tahanan kota. Rahmadsyah menuturkan dirinya cuma memberikan surat pemberitahuan kepada kejaksaan.
Selain itu, pemberitahuan itu juga tak berisi soal posisinya sebagai saksi.
“Saya izin bagi menemani orang tua yg sedang sakit di Jakarta,” kata Rahmadsyah.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

