Banyumas Raya
JAKARTA, – Setiap pabrikan mobil sudah menciptakan mobil sedemikian rupa agar para konsumennya puas. Tapi, selera setiap orang berbeda. Ada yg telah puas dengan mobil standar, ada yg belum puas dan melakukan modifikasi.
Meskipun melakukan modifikasi adalah hak konsumen, tetapi pihak pabrikan tak menyarankan buat melakukannya.
Baik itu cuma sekadar mengganti klakson, menambahkan lampu, atau bahkan meng-upgrade audio. Khusus buat aksesori elektronik, sangat berisiko sekali bisa menyebabkan kerusanakan hingga kebakaran.
Baca juga: Tips Modifikasi Audio buat Mobil Harian
“Kita enggak tahu, apakah penambahan ini menyuntik kabel, menambahkan kabel, dan yg dipasang apa. Dari pabrikan kan telah milik standar, kabel yg digunakan itu dapat menampung beban seberapa besar,” ujar Didi Ahadi, Technical Support Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), ketika dihubungi , belum lama ini.
Didi menambahkan, kalau ada kabel yg kelebihan beban, dahulu menjadi panas, selalu meleleh, dampaknya mampu ke mana-mana, seperti korsleting atau bahkan kebakaran.
Baca juga: Tips Memilih Spion bagi Motor Modifikasi
Dalam aturan polis standar asuransi kendaraan bermotor juga disebutkan bahwa tidak mengurangi atau mengganti komponen standar pada mobil dapat menyebabkan garansi elektrikal menjadi hangus.
“Hal yg kalian hindari itu kalau terjadi kerusakan atau kebakaran yg diakibatkan modifikasi yg dikerjakan pihak lain, dulu klaimnya ke pihak pabrikan. Kalau mobil tiba-tiba terbakar, pasti pihak pabrikannya dahulu yg dipertanyakan. Kita juga pasti mulai melakukan investigasi terlebih dahulu,” kata Didi.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

