Banyumas Raya

JAKARTA, — Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai penyertaan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) mulai sangat lemah seandainya tanpa disertai bukti lain.
Bahkan, pemohon yg berasal dari tim kuasa kukum Prabowo-Sandi mampu menjadi bulan-bulanan dalam persidangan apabila tidak memiliki bukti lain.
Feri mengatakan, link berita cuma dapat dijadikan sebagai bukti penunjang. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi karena itu harus memiliki bukti yg lebih sahih dari sekadar link berita.
“Kalau cuma itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat buat mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019,” kata Feri ketika dihubungi, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Pengamat Sebut Sulit Buktikan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif Kalau Hanya Gunakan Berita Media
Feri meyakini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yg dipimpin mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto milik bukti-bukti yang lain bagi mendukung bukti link berita yg mereka sertakan dalam gugatan.
“Kalau tidak, ya mereka dapat jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
Bukti-bukti yang lain itu, kata Feri, mampu berupa dokumen-dokumen otentik yg memamerkan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. Selain dokumen, bukti mampu juga diperoleh lewat informasi saksi dan ahli yg memperkuat permohonan mereka.
“Inilah yg harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga mampu menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata dia.
Sebelumnya Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menyebut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak memakai berita di media sebagai bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Baca juga: Pengamat Sebut BPN Banyak Gunakan Berita Media sebagai Bukti Kecurangan Pilpres
Hal ini diketahui Veri setelah membaca dan mempelajari salinan dokumen yg diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ketika mendaftarkan gugatannya ke MK.
“Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media,” ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
“Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukum mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), tetapi memakai data sekunder (kliping media) dalam pembuktian,” kata dia.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

