Banyumas Raya

Kebocoran pengguna data Facebook di Indonesia yg melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica, akhirnya terdengar sampai ke telinga Dewan Perwakilan Rakyat RI.
- 1 Juta data pengguna bocor, Bamsoet minta Kominfo tegas ke Facebook
- Facebook: sebagian besar pengguna datanya pernah bocor
- Bila terbukti lakukan kesalahan, Facebook wajib ditindak tegas
Komisi I yg lingkup kerja di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen, berencana mulai memanggil Facebook bagi menjelaskan masalah kebocoran data pengguna Indonesia. Ini menyusul dikabarkan data 1 juta pengguna di Indonesia disalahgunakan.
“Pekan depan kami mau panggil perwakilan Facebook Indonesia. Kita mau cari tahu duduk masalahnya dan pertanggung jawaban dari pihak Facebook,” jelas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi I, Sukamta, melalui pesan singkat, Kamis (5/4), kemarin.
Ketika dikonfirmasi perihal rencana Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, Juru Bicara Facebook Indonesia Putri Dewanti, mengakui belum mendapatkan keterangan tersebut secara resmi.
“Kami belum bisa keterangan terkait ini,” singkatnya melalui pesan singkat, Jumat (6/4).
Ia juga tidak menjawab pertanyaan tentang kepastian kehadiran perwakilan Facebook Indonesia saat Dewan Perwakilan Rakyat memanggilnya. Jawaban yg diberikan kepada Merdeka.com justru tidak berkaitan dengan pertanyaan yg diajukan di awal.
Pihak Facebook cuma memberikan jaminan buat ke depannya berkomitmen selalu melindungi keterangan pengguna.
“Kami berkomitmen bagi selalu melindungi keterangan pengguna, dan kita tentunya mulai berupaya bagi memastikan bahwa kendali dan pengaturan privasi yg sama tersedia di mana saja. Kami baru saja mengambil langkah utama bagi memudahkan orang menemukan perangkat privasi kami, membatasi akses data di Facebook, dan memperjelas Ketentuan serta Kebijakan Data kami. Secara keseluruhan, kalian percaya bahwa perubahan ini mulai melindungi keterangan pengguna dengan lebih baik dan kalian mulai selalu mengatakan perkembangan terbaru kepada komunitas kami. Kami juga mulai senantiasa bekerja sama dengan pemerintah dalam hal privasi dan keterangan di Indonesia, terangnya.
Terlepas itu, ketika ini pemerintah tengah menunggu hasil audit dari pihak Facebook. Bila dari hasil audit itu ditemukan penyalahgunaan data yg fatal, maka pemerintah mulai memberikan sanksi lebih berat sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu juga, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sanksinya mampu akan dari sanksi administrasi, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun dan sanksi denda sampai Rp 12 Miliar. Untuk ketika ini kami beri sanksi teguran tertulis, ucap Menkominfo Rudiantara. [idc]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

