Banyumas Raya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya menetapkan registrasi prabayar dapat dikerjakan 1 NIK dengan banyak nomor. Awalnya 1 NIK cuma boleh buat tiga nomor. Pernyataan itu disampaikan oleh Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
- KNCI kembali demo aturan registrasi kartu prabayar
- UNREG Kartu SIM Prabayar? Ini caranya!
- Hari terakhir registrasi SIM prabayar, awas diblokir
Ramli meminta operator seluler buat tak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet bagi menjadi mitra pelaksana registrasi. Termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat mengenai hal ini kepada operator.
“Selaku Ketua BRTI, aku sudah kirimkan surat ke operator seluler agar tak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya buat meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,” ujar Ramli melalui informasi resminya, Selasa (8/5).
“Ini yaitu wujud dari komitmen pemerintah buat menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yg menjadi salah sesuatu penyokong industri telekomunikasi, tambahnya.
Mengenai jumlah nomor yg mampu diregistrasikan, BRTI menegaskan tak ada pembatasan selama registrasi dikerjakan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.
Aktifkan nomor terblokir
Selain itu, Kemkominfo juga menyampaikan semua nomor pelanggan yg sudah diblokir karena tak diregistrasikan ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 pukul 24.00 WIB, bisa diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa nomor yg tak diregistrasikan sampai batas waktu tersebut, hangus.
“Sementara semua pulsa atau kredit pulsa yg ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yg bersangkutan,” kata Ramli.
Menurutnya, kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yg nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa ketika terblokir karena tak diregistrasikan ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo terkait.
“Dalam surat kalian kepada operator seluler, kita meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin,” tegas Ramli.
Selanjutnya, Ramli juga mengingatkan segala pihak agar registrasi dikerjakan secara benar dan berhak. Penyalahgunaan identitas buat registrasi nomor prabayar mulai diproses sesuai peraturan perundang-undangan. [noe]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com