Banyumas Raya

JAKARTA, – Awal minggu ini, platform blog Medium.com sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo). Situs ini dianggap bermuatan konten negatif berupa pornografi dan judi bola.
Meski sempat diblokir, pihak Medium disebut malah berterima kasih pada Kominfo.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Samuel Pangerapan, pemblokiran ini membuat mereka menjadi lebih mawas diri dengan konten yg ada pada platform tersebut.
“Medium terkena pemblokiran sewaktu dikerjakan crawling dan memang ada (konten negatif). Mereka mengakui dan malah berterima kasih. Makanya kita segera nyalakan kembali,” ungkap Samuel ketika ditemui di kantor Kominfo, Jumat (4/5/2018).
Samuel menambahkan, saat Medium diblokir oleh Kominfo, pada ketika itu juga ada komunikasi terjalin antara Kominfo dengan pihak Medium.
Dikatakan Samuel, platform ini segera membersihkan konten-konten negatif tersebut sehingga Kominfo mampu dengan cepat menormalisasi situs ini.
“Di e-mail ada tuh riwayatnya. Mereka telah menghapus konten itu karena memang tak boleh. Kan kena perjudian. Kalo mempromosikan perjudian telah pasti tak boleh. Ada link-linknya. Ada buktinya dan itu telah dibersihkan oleh mereka,” lanjut pria yg akrab disapa Sammy ini.
Pemblokiran ini dikerjakan Kominfo pada Selasa, (1/5/2018) kemarin. Sejumlah warganet mengeluhkan tidak dapat mengakses halaman ini.
Saat dibuka, halaman Medium.com cuma menampilkan peringatan “your connection is not private” atau notifikasi “connection time out”.
Pihak Kominfo pun saat itu mengonfirmasi bahwa Medium memang sempat masuk dalam daftar situs diblokir dan tak mampu diakses baik laman web maupun aplikasinya.
Domain Medium.com sempat tercantum dalam daftar situs yg diblokir dalam database TRUST Positif.Mekanisme pemblokiran ISP memang disesuaikan dengan sistem yg dimiliki Kominfo sehingga situs yg diblokir secara otomatis tak mampu dibuka oleh pelanggan ISP.
Namun cuma dua jam kemudian nama Medium hilang dari daftar tersebut dan kembali dapat diakses oleh masyarakat.
Diketahui, pemblokiran itu bukan berasal dari aduan masyarakat, melainkan hasil deteksi mesin crawling AIS punya Kominfo.
Adapun temuan AIS tersebut memamerkan domain medium.com memuat konten judi dan pornografi yg tidak sesuai dengan aturan di Indonesia. Kominfo menyebut terdapat lebih dari 117 konten pornografi dan 174 konten dan link judi.
Baca juga : Kominfo Uji Coba Mesin Sensor Internet Rp 194 Miliar, Sehebat Apa?
Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com

