Banyumas Raya

Ramainya perkara unjuk rasa yg dikerjakan para pengemudi ojek online, menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat RI. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fadli Zon mengatakan, pemerintah telah saatnya memperjelas aturan main melalui regulasi buat ojek online seperti Go-Jek dan Grab.
- Menhub ingin aplikasi transportasi online ada tombol bantuan cegah kejahatan
- Menhub tegaskan rekrutmen pengemudi transportasi online harus tatap muka
- Demi ojek online, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat minta UU Lalu Lintas langsung direvisi
Ia menilai, ojek online belum ada regulasi yg pasti cuma sebatas aturan bagi perusahaan aplikator. Sementara, ojek konvensional sudah memakai regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Harus diperjelas regulasinya. Karena ini kan berbasis aplikasi, sementara yg konvensional dari Kemenhub. Harus ada sesuatu kejelasan dimana naungan dan perlindungan ini diatur. Terutama dari roda beberapa yg belum ada naungannya. Sementara roda empat sudah, ada tetapi belum memadai,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DPR.go.id, Rabu (2/5).
Dikatakannya, kecepatan teknologi semacam ojek online ini perlu diakomodir juga dari sisi aturannya. Sebab, perkembangan zaman era digital ini segala dikerjakan secara online. Tak cuma pesan ojek saja, melainkan sampai pesan makanan. Ia menyampaikan hal itu kala menemui pengunjuk rasa soal kenaikan tarif ojek online.
“Mereka mengatakan perlu ada aplikasi yg berpihak kepada ojek online, termasuk tarif yg memadai. Agar tak terkesan sebagai kerja paksa. Karena pemasukan yg diatur oleh pembuat aplikator tak memadai,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, unek-unek mereka pada intinya adalah pemerintah tak melindungi dan memerhatikan para pengemudi ojek online.
“Saya kira nanti apa yg menjadi aspirasi mereka mulai kalian teruskan pembahasan ini dengan komisi terkait, dalam hal ini adalah dengan Komisi V dan Komisi I,” jelasnya. [ara]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

