Banyumas Raya

– Raksasa jejaring sosial Facebook terancam dijatuhi denda sebesar 1,6 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 24 triliun oleh otoritas di Eropa karena pelanggaran General Data Protection Regulation (GDPR).
GDPR adalah peraturan perlindungan privasi dan data para pengguna layanan online di wilayah Eropa yg akan berlaku efektif pada akhir Mei lalu. Regulasi di dalamnya mengatur perlindungan data pelanggan oleh penyedia layanan onlne, termasuk Facebook.
Apabila nanti terbukti gagal melindungi data penggunanya, maka Facebook mampu dikenai denda dengan nilai maksimum 20 juta Euro atau 4 persen dari omset tahunan global. Untuk Facebook yg tahun dahulu meraup pendapatan 40,65 miliar dollar AS, berarti dendanya mampu mencapai jumlah 1,63 miliar dollar AS tadi.
Potensi pelanggaran GDPR oleh Facebook disoroti oleh Data Protecttion Commission (DPC) di Irlandia. Sebab, anak usaha Facebook bagi wilayah Eropa berada di Irlandia. Maka DPC Irlandia adalah watchdog yg berwenang mengawasi sang raksasa jejaring sosial.
We’re working with regulators including the Irish Data Protection Commission to share preliminary data about Friday’s security issue. As we work to confirm the location of those potentially affected, we plan to release further info soon. https://t.co/Cs1uSMtBNk
— Facebook (@facebook) October 1, 2018
DPC Irlandia memperkirakan bahwa, daru 50 juta akun pengguna Facebook yg diretas, kurang dari 10 persen di antaranya berdomisili di wilayah Uni Eropa. DPC Irlandia masih menunggu rincian angka yg lebih detil dari Facebook dan sedang mempertimbangkan buat menggelar penyidikan resmi.
Dirangkum Tekno dari CNBC, Rabu (2/10/2018), juru bicara DPC menyatakan bahwa pengumpulan data dan keterangan pendukung lainnya masih dibutuhkan sebelum penyelidikan resmi mampu berjalan.
“Selanjutnya, kalian mulai memastikan apa saja yg menyimpang dari peraturan GDPR” tambah juru bicara DPC yg enggan disebut namanya itu.
Di sisi lain, pihak Facebook belum memberikan tanggapan resmi soal jumlah penggunanya di Eropa yg terpengaruh dalam peretasan tersebut.
Namun, lewat akun Twitter miliknya, jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg ini menjelaskan bakal bekerjasama dengan regulator -termasuk DPC Irlandia- bagi menelusuri lebih lanjut tentang data pasti jumlah pengguna di Eropa yg terkena dampak pembobolan.
(function(d, s, id) { var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; if (d.getElementById(id)) return; js = d.createElement(s); js.id = id; js.src = “//connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&version=v2.3”; fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com

