Banyumas Raya

JAKARTA, – Pemilik kendaraan bermotor yg memakai pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan dikenakan tarif khusus. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan tersebut resmi diberlakukan pada 6 Januari 2017. PP tersebut yg menggantikan PP No. 50 tahun 2010. Sehingga, kendaraan dengan nomor pilihan diwajibkan membayar sesuai dengan ketentuan.
“Jadi ini berlaku sejak PP itu diterbitkan, pelat nomor pilihan yg sejak lalu atau baru tetap bayar sesuai dengan ketentuan setiap lima tahun sekali. Kalau tak mau pakai lagi mampu dinonaktifkan,” ujar Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji ketika dihubungi , Kamis (9/8/2018).
Baca juga: Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Pilihan
Sumardji menjelaskan, pelat nomor pilihan tersebut cuma berlaku selama lima tahun. Jika ingin diperpanjang maka harus membayar sesuai aturan.
“Jadi memang bayar lagi setiap lima tahun sekali. Secara aturan telah jelas tertera, mau mobil baru atau lama, selama pakai pelat nomor pilihan harus tetap membayar lagi,” kata Sumiadji.
Baca juga: Berikut Syarat Jika Ingin Pakai Pelat Nomor Cantik
Informasi di media sosial, pemilik akun instagram @aria_aradhea menceritakan saat mau bayar pajak lima tahunan, dikenakan biaya tambahan karena mobil yg dia beli 20 tahun dahulu ternyata terdaftar sebagai pelat nomor pilihan.
“Jadi ada biaya tambahan Rp 7,5 juta lagi. Sebelumnya kalau bayar pajak lima tahunan tak ada, makanya aku heran kenapa harus bayar sekarang,” kata Aria saat dihubungi , Rabu (8/8/2018).
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

