Banyumas Raya

JAKARTA, – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arteria Dahlan menyesalkan putusan Mahkamah Agung yg menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril Maknun.
Ia mengusulkan komisi hukum Dewan Perwakilan Rakyat menunda pembahasan anggaran MA.
“Saya mengajak teman-teman di Komisi III, buat menunda pembahasan Anggaran Mahkamah Agung, sampai dengan Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh keterangan resmi terkait dengan tragedi kemanusiaan yg dihadirkan oleh Mahkamah Agung ini mampu diklarifikasikan ke kami,” kata Arteria dalam informasi tertulisnya, Sabtu (6/7/2019).
Baca juga: Soal Eksekusi Baiq Nuril, Ini Komentar Jaksa Agung
Arteria menilai, putusan PK yg membuat Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta itu sangat tak adil untuk Baiq Nuril yg sebenarnya yaitu korban pelecehan seksual.
“Terlepas dari substansi perkara, aku menilai bahwa Mahkamah Agung sudah gagal di dalam menjadikan dirinya sebagai benteng terakhir para pencari keadilan,” kata politisi PDI-P ini.
Arteria menilai, MA seperti menara gading yg terkesan terlampau jauh serta sangat berjarak dengan kehidupan rakyat.
Baca juga: MA Tolak PK Baiq Nuril, Jaksa Agung Harap Tak Ada Lagi Tuduhan Kriminalisasi
Hakim MA pemeriksa kasus a quo memiliki perspektif berbeda dengan nilai sosial kemasyarakatan yg ada.
“Putusan ini kan jelas mendeklarasikan bahwa Baiq Nuril adalah pelaku kriminal, bukan korban. Dimana nurani mereka yg mengaku-ngaku sebagai wakil Tuhan di dunia?” kata dia.
Arteria juga menilai MA sudah melampaui kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
Terlepas fakta benar salah, MA sebagai judex juris seharusnya tak berwenang memeriksa fakta, apalagi menyusun sendiri fakta hukum yg berbeda.
Bahkan menjatuhkan putusan yg lebih berat dari pengadilam sebelumnya.
“Sekalipun ada penyebaran informasi, dalam fakta persidangan kan terbukti secara sempurna bahwa bukan Baiq Nuril penyebarnya,” kata dia.
Baca juga: Baiq Nuril, dari Vonis Bebas hingga Berharap Amnesti Jokowi…
Kasus ini bermula ketika Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yg juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek dulu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tapi ditolak oleh MA.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

