Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sebagian Dana Desa Tahap II Tahun 2025 ditahan pemerintah pusat untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Total pencairan Dana Desa tahap II tahun ini mencapai sekitar Rp7 triliun.
Purbaya menyatakan kebijakan tersebut tidak akan diubah meskipun mendapat protes dari kepala desa di berbagai daerah. Pemerintah, menurutnya, tetap konsisten menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Ada sebagian dana yang ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih. Kebijakan ini tidak kami ubah meskipun ada aksi demonstrasi,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, perubahan skema penggunaan Dana Desa dilakukan seiring pelaksanaan program Kopdes Merah Putih. Dari total alokasi Dana Desa sekitar Rp60 triliun per tahun, pemerintah merencanakan sekitar Rp40 triliun dialokasikan untuk mencicil pembiayaan pembangunan Kopdes Merah Putih selama enam tahun ke depan.
Purbaya menuturkan, pembangunan infrastruktur Kopdes Merah Putih dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan yang memperoleh pembiayaan melalui pinjaman perbankan BUMN. Utang tersebut selanjutnya akan dicicil oleh pemerintah melalui Dana Desa.
“Sekitar Rp40 triliun per tahun dari Dana Desa digunakan untuk mencicil pembiayaan Koperasi Merah Putih selama enam tahun. Total utang yang dibangun untuk 80 ribu koperasi mencapai Rp240 triliun,” jelas Purbaya dalam kesempatan sebelumnya.
Kebijakan ini sebelumnya menuai penolakan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Pada Senin (8/12/2025), Apdesi menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, dan meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah regulasi, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Para kepala desa menilai aturan tersebut menyebabkan tertahannya penyaluran Dana Desa Tahap II serta mengalihkan sebagian besar anggaran ke program-program yang dinilai berada di luar kewenangan pemerintah desa.


