Banyumas Raya

JAKARTA, – Polri memastikan mulai menindak ormas-ormas yg memakai kekerasan atau pemaksaan bagi meminta tunjangan hari raya ( THR) kepada masyarakat atau perusahaan.
“Lapor kepada kepolisian setempat segera, kalian mulai lakukan perlindungan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Menurut Iqbal, ormas apa pun harus menghormati norma dan aturan yg ada di Indonesia.
Polri menegaskan, organisasi atau perorangan yg meminta satu dengan cara paksa kepada masyarakat tak diperkenankan.
Baca juga: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Minta Polisi Tindak Ormas yg Minta THR
Apalagi, hingga memakai ancaman dan aksi kekerasan. Hal itu jelas-jelas kegiatan melawan hukum sekaligus sudah meresahkan masyarakat.
“Enggak boleh (memaksa dan memakai kekerasan). Kecuali dia sukarela, kalau ada prinsip sukarela dari Si A berikan sedekah tunjangan hari raya kepada ormas apa pun, silakan,” kata Iqbal.
Sebelumnya, beredar surat mengatasnamakan ormas FBR Jakarta Barat memohon bagi mampu mendapatkan THR Idul Fitri kepada perusahaan-perusahaan. Dalam surat tersebut disebutkan edaran sudah dikerjakan setiap tahunnya.
Baca juga: Beredarnya Surat Permohonan THR Jelang Idul Fitri dan Bantahan FBR…
Namun, Ketua Koordinator Wilayah Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Barat, H Mudjamil mengatakan, surat edaran permohonan THR yg beredar atas nama wilayahnya tak benar.
“Enggak benar. Oknum itu. Saya tak pernah menyuruh organisasi buat anggota seperti itu,” kata Mudjamil ketika dihubungi , Minggu (27/5/2018).
Mudjamil mengatakan, dalam sistem kerja organisasi FBR tak ada perintah memohon bantuan THR setiap tahunnya. Ia menyebutkan, hal tersebut cuma dikerjakan oleh oknum-oknum yg mengatasnamakan FBR.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

