Banyumas Raya
JAKARTA, – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pengacara terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung keliru dalam memahami surat dakwaan.
Menurut jaksa, anggapan pengacara yg menyebut kasus Syafruddin sebagai masalah perdata adalah satu yg keliru.
Sebab, masalah tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Hal itu dikatakan jaksa KPK ketika mengatakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan pengacara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/5/2018).
“Penasehat hukum terdakwa keliru memahami surat dakwaan dan cuma membaca surat dakwaan secara parsial,” ujar jaksa Haerudin.
Menurut jaksa, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin yaitu perbuatan lanjutan dari rangkaian perbuatan sebelumnya, merupakan menghapuskan piutang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Penghapusan itu membuat seolah-olah segala kewajiban Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI sudah terpenuhi.
Salah satunya, dalam meeting dengan pihak BDNI pada 21 Oktober 2003, Syafruddin tak menyimpulkan bahwa Sjamsul Nursalim sudah melakukan misrepresentasi.
Padahal, menurut jaksa, Syafruddin mengetahui bahwa piutang petambak kepada BDNI dalam keadaan macet dan Sjamsul sudah melakukan misrepresentasi.
Kemudian, Syafruddin pada 12 Februari 2004 mengusulkan agar Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menetapkan penghapusan atas porsi utang unsutainable petambak plasma lebih kurang Rp 2,8 triliun.
Padahal, pertemuan terbatas dengan Presiden tak pernah mengambil keputusan bagi dikerjakan penghapusan.
Menurut jaksa, surat dakwaan terhadap Syafruddin sama sekali tak mengacu pada surat keputusan tata usaha negara.
Namun, mengacu pada perbuatan Syafruddin yg termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, dalam eksepsi pengacara Syafruddin menilai kasus ini termasuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sebab, masalah ini mengacu pada keputusan kelembagaan, di mana SKL yg dikeluarkan Syafruddin, sesuai tugasnya selaku Kepala BPPN.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com