Banyumas Raya
JAKARTA, – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) tak seluruhnya yaitu gaji.
Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yg paling besar adalah buat kegiatan operasional.
“Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yg lain, merupakan cuma Rp 5 juta. Kemudian yg disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain,” kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
“Sisanya dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya bagi transportasi, rapat komunikasi,” tambah dia.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta
Namun, transportasi yg dimaksud tak termasuk transportasi ke luar kota atau ke luar negeri.
“Kan ada transport bagi kegiatan mereka tiap hari ke kantor. Namun, kalau mereka pergi ke luar kota itu ada sendiri,” ujarnya.
Selain itu, masih ada juga asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yg masing-masing besarannya Rp 5 juta.
Menurut Sri Mulyani, skema hak keuangan seperti ini sama saja dengan pimpinan kementerian dan lembaga lain.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Gaji Rp 100 Juta di BPIP buat Biaya Operasional
Saat ditanya kenapa komponen hak keuangan itu tak dirinci dalam Peraturan Presiden, Sri Mulyani mengaku mulai melihatnya lagi.
“Perpres biasanya hak keuangan saja. Nanti di dalamnya ada… aku mungkin mulai lihat rinciannya,” kata dia.
Hak keuangan pimpinan BPIP ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yg diteken Jokowi pada 23 Mei lalu.
Dengan Perpres itu, maka Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.
Baca juga: PDI-P: Bu Mega Tidak Pernah Minta Gaji ke Pemerintah
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yg dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain pengadilan bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga mulai menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com