Banyumas Raya

JAKARTA, – Direktur Eksekutif Perkumpulan buat Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menegaskan, biaya politik tinggi tak mampu dijadikan alasan buat mengubah sistem pemilihan kepala daerah ( pilkada) segera menjadi pilkada lewat DPRD.
Titi menilai, justru para calon kepala daerah yg tidak jarang menjebak dirinya sendiri dalam ongkos politik yg mahal.
“Sekali lagi, biaya politik tinggi yg menjebak kepala daerah, justru dikeluarkan buat hal-hal yg haram dikerjakan dalam hukum pilkada,” kata Titi dalam informasi resminya, Rabu (11/4/2018).
Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mulai jauh lebih produktif seandainya melakukan perbaikan terhadap sistem pemilihan kepala daerah yg sudah ada.
(Baca juga: Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai buat Hindari Politik Uang dan Korupsi)
Pertama, keduanya perlu membangun norma hukum di dalam Undang-Undang Pilkada bagi menjatuhkan sanksi buat partai atau calon yg terlibat dalam mahar politik.
“Tidak lagi mesti pemberian uang selesai dilakukan. Tetapi, untuk partai politik, seandainya telah ada permintaan uang kepada partai politik terkait pencalonan, sanksi tegas telah dapat dijatuhkan,” kata Titi.
Hal yg sama juga mulai berlaku buat calon kepala daerah. Menurut Titi, apabila calon menawarkan janji pemberian tertentu kepada partai politik, maka mampu dikenakan sanksi yg tegas.
Kedua, Perludem meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membangun pengaturan belanja kampanye di dalam Undang-Undang Pilkada. Dengan adanya pembatasan belanja kampanye, maka mulai melengkapi ketentuan pembatasan sumbangan yg ada di dalam undang-undang sebelumnya.
“Ketiga, menguatkan aparatur penegakan hukum pemilu, buat lebih tegas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye, khususnya dana kampanye yg tak jujur, serta penjatuhan sanksi kepada pelaku politik uang,” ujar dia.
(Baca juga: Wacana Sistem Pilkada Lewat DPRD yg Kontraproduktif)
Titi juga menegaskan bahwa perdebatan terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah segera atau melalui DPRD adalah diskursus yg telah tuntas pada 2014 silam.
Pada ketika itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan perdebatan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
“Jika wacana mekanisme pemilihan kepala daerah kembali diperdebatkan, ini adalah langkah mundur,” kata Titi.
Ia menganggap mencuatnya wacana itu justru semakin memperkeruh pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Terkait dengan alasan biaya politik yg tinggi, Titi juga menganggap alasan tersebut perlu dilihat secara serius, apakah masalah ini berasal dari sistem pemilihan kepala daerah segera atau tidak.
“Dari fakta yg terjadi, biaya politik yg tinggi, justru dikeluarkan oleh calon kepala daerah bagi hal-hal telah dilarang di dalam UU Pilkada,” kata Titi.
(Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Keuangan Mencurigakan Diduga Terkait Pilkada)
Titi pun mempertanyakan mengapa elite politik harus mengorbankan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya melalui pilkada langsung.
“Lalu, saat biaya politik tinggi itu disebabkan oleh partai politik, dan perilaku oknum kepala daerah sendiri, mengapa daulat rakyat buat menentukan pemimpin daerahnya yg mesti direnggut?” kata Titi.
Perludem melihat pemahaman elite politik atas wacana ini cenderung tak tepat. Ia pun khawatir wacana ini dapat berdampak buruk dan menghasilkan kekeliruan. Titi menyarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah fokus melakukan perbaikan terhadap sistem pemilihan kepala daerah.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

