Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mulai melakukan pendataan terhadap pengecer LPG 3 kilogram (kg) yang akan ditata ulang menjadi sub-pangkalan resmi Pertamina. Langkah ini dilakukan untuk memperketat penyaluran LPG bersubsidi agar hanya dapat dibeli melalui jaringan resmi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan proses pendataan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat mengungkap jumlah pengecer yang akan dialihkan statusnya menjadi sub-pangkalan.
“Pasti akan ada pembahasan lebih lanjut. Karena pangkalan dan sub-pangkalan ini berbicara soal nomenklatur, sementara teknisnya harus didalami secara lebih cermat,” ujar Roberth di Kantor Pertamina Patra Niaga, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan Pertamina Patra Niaga masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah terkait rencana pengetatan pembelian LPG 3 kg bersubsidi. Sebagai operator, Pertamina akan menjalankan seluruh kebijakan sesuai regulasi yang ditetapkan.
“Untuk regulasi, pasti kami akan mengikuti. Kami ini operator, tidak bisa menentukan kebijakan sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengetatan pembelian LPG 3 kg saat ini masih dalam tahap harmonisasi dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan beleid tersebut akan disertai masa peralihan selama sekitar enam bulan sebelum diterapkan penuh.
“Akan ada masa peralihan sekitar enam bulan,” kata Laode dalam taklimat media di Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Selama masa transisi, pemerintah akan melakukan uji coba terbatas di wilayah tertentu sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.
“Ada kebijakan semacam pilot project. Misalnya dimulai dari Jakarta Pusat terlebih dahulu, tidak langsung diterapkan di semua wilayah,” jelasnya.
Laode menambahkan, selama ini regulasi distribusi LPG bersubsidi hanya mengatur sampai tingkat pangkalan, sementara pengecer belum masuk dalam skema hukum yang jelas. Ke depan, pemerintah akan menata ulang rantai distribusi hingga sub-pangkalan agar setiap mata rantai memiliki dasar hukum, termasuk pengaturan margin keuntungan.
Selain itu, pemerintah juga akan memperketat kriteria penerima LPG 3 kg bersubsidi berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Nantinya akan ada pembatasan yang lebih spesifik, misalnya berdasarkan desil. Masyarakat pada desil tertentu kemungkinan tidak lagi termasuk penerima LPG bersubsidi,” tegas Laode.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuat penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.
Sebanyak 4.000 pekerja PT Feng Tay, pabrik pemasok sepatu merek global Nike yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilaporkan telah dirumahkan. Kondisi...
JAKARTA – Ancaman relokasi industri kembali membayangi sektor manufaktur Indonesia. Dua pabrik komponen otomotif yang beroperasi di Jawa Timur dikabarkan tengah mempertimbangkan pemindahan...
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) akan menjangkau seluruh aktivitas usaha masyarakat, termasuk pelaku usaha yang menjalankan...
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan...
Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...
JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...
JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...
JAKARTA — Pemerintah menegaskan rekrutmen besar-besaran sumber daya manusia (SDM) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar pembukaan lapangan kerja biasa, melainkan...
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja nasional. Pemerintah menargetkan pembentukan...
SEOUL – Bergabungnya pevoli putri Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi dengan Hyundai Hillstate menjadi sorotan besar di Korea Selatan. Kehadiran opposite hitter asal Indonesia...
SACHSENRING, JERMAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pembalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, yang berhasil menjuarai Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026...
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas...
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan...
BEIJING – Pengadilan di Provinsi Jiangsu, China, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat Kota Nanjing, Yang Youlin, setelah dinyatakan bersalah menerima suap senilai...
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara pengadaan...
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang dilakukan...
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...
Gunung Karangetang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, kembali...
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan...
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan...
JAKARTA – Pemerintah mengungkap penyebab meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa (Kopdes)...