JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mulai melakukan pendataan terhadap pengecer LPG 3 kilogram (kg) yang akan ditata ulang menjadi sub-pangkalan resmi Pertamina. Langkah ini dilakukan untuk memperketat penyaluran LPG bersubsidi agar hanya dapat dibeli melalui jaringan resmi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan proses pendataan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat mengungkap jumlah pengecer yang akan dialihkan statusnya menjadi sub-pangkalan.
“Pasti akan ada pembahasan lebih lanjut. Karena pangkalan dan sub-pangkalan ini berbicara soal nomenklatur, sementara teknisnya harus didalami secara lebih cermat,” ujar Roberth di Kantor Pertamina Patra Niaga, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan Pertamina Patra Niaga masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah terkait rencana pengetatan pembelian LPG 3 kg bersubsidi. Sebagai operator, Pertamina akan menjalankan seluruh kebijakan sesuai regulasi yang ditetapkan.
“Untuk regulasi, pasti kami akan mengikuti. Kami ini operator, tidak bisa menentukan kebijakan sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengetatan pembelian LPG 3 kg saat ini masih dalam tahap harmonisasi dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan beleid tersebut akan disertai masa peralihan selama sekitar enam bulan sebelum diterapkan penuh.
“Akan ada masa peralihan sekitar enam bulan,” kata Laode dalam taklimat media di Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Selama masa transisi, pemerintah akan melakukan uji coba terbatas di wilayah tertentu sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.
“Ada kebijakan semacam pilot project. Misalnya dimulai dari Jakarta Pusat terlebih dahulu, tidak langsung diterapkan di semua wilayah,” jelasnya.
Laode menambahkan, selama ini regulasi distribusi LPG bersubsidi hanya mengatur sampai tingkat pangkalan, sementara pengecer belum masuk dalam skema hukum yang jelas. Ke depan, pemerintah akan menata ulang rantai distribusi hingga sub-pangkalan agar setiap mata rantai memiliki dasar hukum, termasuk pengaturan margin keuntungan.
Selain itu, pemerintah juga akan memperketat kriteria penerima LPG 3 kg bersubsidi berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Nantinya akan ada pembatasan yang lebih spesifik, misalnya berdasarkan desil. Masyarakat pada desil tertentu kemungkinan tidak lagi termasuk penerima LPG bersubsidi,” tegas Laode.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuat penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.


