Banyumas Raya

JAKARTA, – Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana perkara korupsi milik hak bagi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi buat menjadi caleg dalam Pemilu 2019.
“Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Jokowi mengatakan, konstitusi telah menjamin buat memberikan hak kepada segala warga negara buat berpolitik, termasuk mantan napi masalah korupsi.
Baca juga: Pernah Dibui, Taufik Tak Sejutu Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
Jokowi mengakui adalah wilayah KPU bagi membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.
“Silakan lah KPU menelaah. KPU dapat saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tetapi diberi tanda ‘mantan koruptor’,” kata Jokowi.
Niat KPU melarang mantan napi perkara korupsi bagi menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu. Namun, KPU menegaskan mulai tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

