Banyumas Raya

JAKARTA, – Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai, rencana Komisi Pemilhan Umum (KPU) tetap melarang eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif tak lah tepat.
Menurut Eddy, bila hal itu tetap dikerjakan maka KPU telah seperti hakim. Sebab yg memiliki kewenangan bagi mencabut hak dipilih dan memilih seseorang adalah keputusan hakim di pengadilan.
“Jangan kewenangan hakim itu dipindahkan ke KPU. Sudah biarkan di hakim saja,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Baca juga: KPK Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019
Lagi pula, kata dia, seseorang yg telah dinyatakan bersalah dan dipidana dahulu menjalankan pidananya, berarti telah menjalankan apa yg telah dituntut oleh negara.
Ketika pidananya selesai, maka menurut Eddy, hak dan kewajibannya sebagai warga negara harus dipulihkan, termasuk hak dipilih dan memilih.
“Ini adalah hak dasar yg dimilikinya. Jadi menurut aku di sesuatu pihak, itu tak cocok yg diusulkan oleh KPU,” kata dia.
“Sekarang masyarakat telah jauh lebih cerdas, jauh lebih jeli, kalau mereka melihat ada seseorang yg pernah menjalani pidana karena tipikor, mereka mampu memilih atau tak memilih. Jadi aku pikir banyak rambu-rambu yg telah ada,” sambung dia.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

