Banyumas Raya
JAKARTA, – Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menelaah lagi aturan mengenai larangan mantan napi perkara korupsi menjadi calon legislatif. Jokowi menilai, larangan tersebut mampu menciderai hak politik seseorang buat memilih dan dipilih dalam pemilu.
“Silakan lah KPU menelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang buat berpolitik,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Jokowi pun menyarankan, KPU mampu mentolerir apabila ada mantan napi korupsi yg memang hendak mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019 mendatang. Hanya saja, memang harus ada mekanisme yg membuat publik tahu bahwa ia adalah bekas napi perkara korupsi.
“KPU dapat saja mungkin membuat aturan, misalnya boleh ikut tetapi diberi tanda ‘mantan koruptor’,” kata Jokowi.
Baca juga: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Tak Setuju KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
Kendati demikian, Jokowi tetap menyerahkan keputusan final kepada KPU. Ia memastikan tak mulai sampai mengintervensi lembaga penyelenggara pemilu.
“Itu ruangnya KPU. Wilayahnya KPU,” kata Kepala Negara.
Niat KPU melarang mantan napi masalah korupsi buat menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu.
Namun, KPU menegaskan mulai tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com