Banyumas Raya

JAKARTA, – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal memastikan permintaan jatah tunjangan hari raya ( THR) secara paksa bahkan diikuti aksi kekerasan oleh ormas tak diperkenankan.
Polri lantas meminta agar semua kepolisian daerah atau wilayah bagi merangkul ormas agar tak melakukan tindakan yg meresahkan masyarakat dan melawan hukum tersebut.
“Di negara ini ada penegak hukum,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Polri, kata Iqbal, mulai menindak semua aksi ormas atau perorangan yg meminta satu dengan paksa kepada masyarakat atau perusahaan. Apalagi, bila permintaan itu diikuti oleh aksi kekerasan.
Baca juga: Polri: Ada Ormas Memaksa Minta THR, Segera Lapor ke Polisi
Ini termasuk kegiatan ormas yg dengan sengaja melakukan penertiban atau perusakan warung-warung yg memilih buka pada siang hari pada bulan Ramadhan.
“Kami mulai menindak itu. Tegas. Tidak boleh ormas meminta sesutu dengan paksa kalau tak misalnya dengan memecahkan kacanya. Itu kita mulai menindaknya,” kata Iqbal.
Oleh karena itu, sebelum ada penindakan dari pihak kepolisian, ormas diminta tak melakukan tindakan memeras dan melakukan aksi kekerasan.
Polri lantas memberikan perintah agar kepolisan wilayah bagi merangkul ormas sebagai antisipasi tindakan pemerasan atau kekerasan itu terjadi.
Sebelumnya, beredar surat mengatasnamakan ormas FBR Jakarta Barat memohon buat mampu mendapatkan THR Idul Fitri kepada perusahaan-perusahaan. Dalam surat tersebut disebutkan edaran sudah dikerjakan setiap tahunnya.
Baca juga: Beredarnya Surat Permohonan THR Jelang Idul Fitri dan Bantahan FBR…
Namun, Ketua Koordinator Wilayah Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Barat, H Mudjamil mengatakan, surat edaran permohonan THR yg beredar atas nama FBR di wilayahnya tak benar.
“Enggak benar. Oknum itu. Saya tak pernah menyuruh organisasi bagi anggota seperti itu,” kata Mudjamil ketika dihubungi , Minggu (27/5/2018).
Mudjamil mengatakan, dalam sistem kerja organisasi FBR tak ada perintah memohon bantuan THR setiap tahunnya. Ia menyebutkan hal tersebut cuma dikerjakan oleh oknum-oknum yg mengatasnamakan FBR.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

