Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat desa. Ribuan koperasi jenis baru ini mulai berdiri di berbagai daerah, sehingga memunculkan pertanyaan: apakah Kopdes Merah Putih akan menggantikan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)?
Kekhawatiran tersebut muncul setelah beredar informasi di media sosial yang membahas perbandingan kedua lembaga ekonomi desa ini. Salah satunya berasal dari unggahan video di kanal Facebook desa yang menjelaskan perbedaan mendasar antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih.
Dalam video tersebut ditegaskan bahwa kedua lembaga ini sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun mekanisme kerja, orientasi, dan sistem pengelolaannya berbeda.
“Banyak yang mengira Kopdes Merah Putih akan menggantikan BUMDes. Padahal keduanya justru saling melengkapi, bukan saling meniadakan,” ujar narator dalam video tersebut.
Dasar Hukum yang Berbeda
Perbedaan paling mendasar antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih terletak pada dasar hukum pembentukannya.
Kopdes Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden serta Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM. Lembaga ini bergerak dengan prinsip koperasi modern berbasis keanggotaan masyarakat.
Sementara itu, BUMDes memiliki payung hukum yang lebih kuat karena diatur langsung melalui Undang-Undang, termasuk dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Pembentukannya dilakukan melalui musyawarah desa dan berstatus sebagai badan hukum milik desa.
“BUMDes adalah badan hukum desa, sedangkan Kopdes Merah Putih berbasis keanggotaan koperasi,” jelas narator dalam tayangan tersebut.
Fokus Usaha yang Berbeda
Dari sisi operasional, kedua lembaga ini juga memiliki fokus kegiatan yang tidak sama.
Kopdes Merah Putih lebih diarahkan pada pelayanan ekonomi langsung kepada warga desa. Bentuk usahanya meliputi:
-
Penyediaan kebutuhan pokok (sembako),
-
Simpan pinjam,
-
Pengelolaan hasil panen,
-
Distribusi produk lokal,
-
Layanan ekonomi mikro lainnya.
Sebaliknya, BUMDes memiliki ruang gerak lebih luas karena mengelola potensi dan aset desa secara menyeluruh. Bidang usahanya dapat mencakup:
-
Pengelolaan pariwisata desa,
-
Penyediaan air bersih,
-
Pengelolaan energi desa,
-
Jasa perdagangan,
-
Pengelolaan aset dan fasilitas milik desa.
“Kalau Kopdes fokus melayani kebutuhan warga, BUMDes lebih pada pemberdayaan aset dan potensi desa,” terang penjelasan dalam video tersebut.
Modal dan Sistem Pengelolaan
Perbedaan berikutnya terletak pada sumber permodalan dan tata kelola organisasi.
Kopdes Merah Putih memiliki akses pendanaan yang relatif lebih fleksibel, antara lain berasal dari:
-
Dana Desa,
-
APBN dan APBD,
-
Dukungan perbankan Himbara,
-
Simpanan anggota koperasi.
Pengurus Kopdes dipilih langsung oleh anggota koperasi, sehingga mekanisme pengambilan keputusan lebih demokratis sesuai prinsip koperasi.
Sedangkan BUMDes umumnya memperoleh modal dari penyertaan Dana Desa, meskipun tetap terbuka untuk investasi pihak ketiga. Pengelolaannya dipimpin oleh direktur atau pengurus yang ditetapkan melalui musyawarah desa.
“Pengurus koperasi dipilih anggota, sementara direktur BUMDes ditentukan melalui musyawarah desa,” lanjut penjelasan tersebut.
Bukan Saling Menggantikan, Tapi Saling Melengkapi
Dari seluruh perbedaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kopdes Merah Putih dan BUMDes tidak berada pada posisi saling menggantikan.
Justru keduanya dirancang untuk berjalan berdampingan dengan peran yang berbeda:
-
BUMDes fokus mengembangkan potensi dan aset desa,
-
Kopdes Merah Putih fokus melayani kebutuhan ekonomi langsung masyarakat.
Jika dikelola secara transparan dan profesional, kedua lembaga ini dapat menjadi motor utama penggerak ekonomi desa.
“Intinya, BUMDes mengelola aset desa, sementara Kopdes melayani kebutuhan warga. Tinggal bagaimana desa memanfaatkan keduanya secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas narator dalam video tersebut.
Dengan sinergi yang baik, kehadiran BUMDes dan Kopdes Merah Putih diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.


