Banyumas Raya

JAKARTA, — Tim Asistensi Hukum Nasional yg dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto akan mengkaji aktivitas dan ucapan sejumlah tokoh setelah Pemilu 2019.
Salah sesuatu tokoh yg dikaji ialah anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais.
Terkait hal itu, Amien mengatakan, Wiranto sudah melakukan penyalahgunaan kewenangannya atau abuse of power sebagai Menko Polhukam.
“Jadi Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkamah Internasional karena dia melakukan abuse of power,” ujar Amien ketika ditemui seusai menghadiri acara “Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Amien Rais Ganti Istilah People Power dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat
Menurut Amien, Wiranto sudah memakai kekuasaan bagi membidik lawan-lawan politiknya.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpendapat, seharusnya seseorang tak bisa ditangkap karena melontarkan kritik.
“Dengan kuasanya, dia (Wiranto) mulai membidik lawan-lawan politiknya. Di muka bumi ini orang ngomong ditangkap itu enggak ada. Wiranto, hati-hati Anda,” kata Amien.
Sebelumnya, salah sesuatu anggota Tim Asistensi Hukum Nasional, Romli Atmasasmita, mengatakan, ada 13 tokoh yg aktivitas dan ucapannya telah dikaji oleh tim.
Baca juga: Tim Hukum Nasional Kaji Aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen
“Di meeting terakhir ada 13 tokoh yg dipaparkan fakta-faktanya terkait mereka,” kata Romli kepada , Senin (13/5/2019).
Romli menyebut dua tokoh tersebut, yakni Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Kivlan Zen, hingga Amien Rais. “Sisanya aku tak ingat,” kata dia.
Menurut dia, tugas tim adalah mengkaji apakah aktivitas serta ucapan yg dikerjakan para tokoh tersebut mengandung unsur pidana atau tidak. Setelah itu, hasil dari kajian itu mulai diteruskan kepada pihak kepolisian.
“Tim hukum ini bukan dibuat buat intervensi agar polisi mengambil langkah-langkah hukum, tetapi justru menjaga agar polisi bertindak sesuai dengan hukum yg berlaku, justru menjaga itu,” kata dia.
Romli enggan membeberkan bagaimana hasil kajian tim terhadap para tokoh yg telah dikaji aktivitas dan ucapannya. Namun, sebelumnya kepolisian juga telah melakukan proses hukum terhadap nama-nama tokoh yg disebut Romli.
Eggi Sudjana telah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar. Kivlan Zen juga sempat dicegah ke luar negeri atas masalah yg sama meskipun akhirnya pencekalan tersebut telah dicabut.
Adapun Bachtiar Nasir telah lebih lalu dijerat polisi, tapi dalam perkara yg berbeda. Ia dijerat karena dugaan pencucian uang.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

