Banyumas Raya

Jakarta – Kemenkes mengambil langkah penataan layanan rumah sakit dengan reviu dan penyesuaian kelas rumah sakit.
Sehubungan dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan berdasarkan hasil pemantauan (reviu) rumah sakit yg dikerjakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada awal tahun 2019, ditemukan ada rumah sakit yg tak sesuai kelasnya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS menyampaikan reviu kelas mulai dikerjakan terhadap semua RS, namun bagi sekarang ini reviu cuma mulai dikerjakan terhadap RS yg bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Dari 2.170 RS yg bekerjasama dengan BPJS, setelah dikerjakan reviu dengan memakai standar SDM dan sarana prasarana, dan alat kesehatan secara online berdasarkan Permenkes 56 tahun 2014, ada 615 RS yg direkomendasikan buat disesuaikan kelasnya,” katanya di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (25/07/2019).
Secara rinci dari 2.170 RS yg sudah dikerjakan reviu dengan hasil bagi RS kelas A sebanyak 47 RS sesuai dan 9 RS tak sesuai; bagi RS kelas B sebanyak 270 RS sesuai dan 88 RS tak sesuai; bagi RS kelas C sebanyak 839 RS sesuai dan 325 RS tak sesuai; serta RS kelas D sebanyak 399 RS sesuai dan 193 RS tak sesuai.
Reviu kelas dikerjakan bagi mengetahui gambaran dari kompetensi rumah sakit. Dirjen Bambang menambahkan kelas RS itu sebetulnya menggambarkan kompetensi sebuah fasilitas layanan kesehatan, karena kompetensi rumah sakit tersebut dibentuk atas Sumber Daya Manusia, sarana prasarana dan alat.
“Kalau misalnya RS sesuatu milik dokter bedah sementara RS sesuatu tidak, tentu kompetensinya berbeda. Tapi kalau ada dokter bedah di RS saat tak milik kamar operasi, dia tak dapat berkerja optimal, atau di dalam kamar operasi tak ada alatnya juga tak mulai bekerja optimal. Perhitungan buat reviu kelas rumah sakit yg dikerjakan berdasarkan pada sarana prasarana, alat, dan SDM mulai diketahui gambaran yg sebenarnya dari kompetensi RS,” ucapnya.
Saat ini telah dikerjakan penetapan rekomendasi kelas sesuai dengan regulasi. Penetapan kelas dikerjakan oleh pemerintah daerah dan Kemenkes. Kewenangan pemberian ijin RS kelas A adalah Kemenkes, RS kelas B diberi ijin oleh pemerintah provinsi, serta RS kelas C dan D diberi ijin oleh pemerintah kabupaten/kota.
Bagi RS yg direkomendasikan turun kelas memiliki kesempatan masa sanggah selama 28 hari. Masa sanggah diberikan buat melihat ulang kompetensi setiap RS, kemudian kalau ada yg tak sesuai bisa dilaporkan segera ke Kemenkes, disertai data dukungnya.
“Data yg digunakan bagi reviu adalah data terakhir yg diupdate oleh masing-masing RS dengan pada 27 Mei 2019. Jadi diberi kesempatan masa sanggah ini buat RS kalau ada yg merasa keliru atau gak sesuai. Masa sanggah sampai tanggal 12 Agustus,” kata Dirjen Bambang.
Setelah adanya laporan dari RS itu mulai dikerjakan pendataan ulang oleh Kemenkes paling lama 2 minggu. Selanjutnya mulai disampaikan ke pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan sebagai rekomendasi buat penyusunan kelas.
Kemenkes juga mulai mengirimkan surat ke BPJS Kesehatan terkait hasil penetapan rekomendasi setelah pendataan ulang buat dasar kontrak pembayaran RS. Karena tarif RS dasarnya INA CBGs.
Riviu kelas juga mulai dikerjakan terhadap RS yg ketika ini belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tujuanya bagi menata agar layanan kesehatan lebih baik, menggambarkan kompetensi RS yg sebenarnya, penataan rujukan agar lebih baik, dan pembayaran oleh BPJS Kesehatan juga sesuai.
“Sekali lagi apa yg dikerjakan Kemenkes berusaha bagi menata lebih baik dan sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan. Kemudian nanti juga RS dapat mempesiapkan diri melakukan perbaikan dan perencanaan yg lebih baik,” kata Dirjen Bambang.
RS yg turun kelas nantinya boleh mengajukan naik kelas dengan merubah pada SDM, sarana prasarana, dan alat sesuai Permenkes 56 tahun 2014.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

