Malaysia menjadi negara pertama di dunia yang mengizinkan penggunaan aset digital untuk pembayaran zakat, menurut laporan New Straits Times (NST), media berita Malaysia.
Inisiatif ini dipimpin oleh Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal Malaysia (PPZ-MAIWP), dengan CEO Datuk Abdul Hakim Amir Osman yang menekankan pentingnya mendidik umat Islam tentang pemenuhan kewajiban zakat mereka dalam konteks teknologi blockchain dan mata uang digital.
Dalam sebuah pernyataan, Osman mencatat bahwa Komite Konsultasi Hukum Islam Wilayah Federal baru-baru ini menegaskan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, dengan zakat bisnis ditetapkan sebesar 2,5 persen, sesuai laporan.
Laporan menunjukkan bahwa Malaysia memiliki aset digital senilai sekitar RM 16 miliar (RM = Ringgit Malaysia), yang kini termasuk dalam cakupan zakat. Inisiatif ini secara khusus ditujukan untuk melibatkan generasi muda, dengan statistik yang menunjukkan bahwa lebih dari separuh investor kripto di Malaysia berusia antara 18 dan 34 tahun.
Diperkenalkannya mata uang kripto sebagai bentuk pembayaran zakat yang sah mencerminkan kapasitas Islam untuk beradaptasi dengan lanskap teknologi yang terus berkembang, yang menunjukkan relevansinya dengan isu-isu kontemporer. Pergeseran ini terjadi pada saat pengumpulan zakat dari aset digital mengalami pertumbuhan yang substansial.
Pada tahun 2023, zakat yang terkumpul dari aset digital mencapai RM 25.983,91, meningkat 73 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, jumlahnya meningkat menjadi sekitar RM 44.991,97, menurut laporan tersebut.

