Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di kantor Polresta Cilacap.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap,” ujarnya.
Daftar 10 Pejabat yang Dipanggil
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai dinas strategis di Pemkab Cilacap, antara lain:
- Sapta Guru Putra – Kepala BPKAD
- Bambang Tujianto – Kepala Dinas PSDA
- Hasanuddin – Kepala Dinas Kesehatan
- Paiman – Kepala Dinas Pendidikan
- Rochman – Kepala Satpol PP
- Sigit Widayanto – Kepala Dinas Pertanian
- Wahyu Ari Pramono – Kepala Dinas PUPR
- Wahyu Indra Setiawan – Kabid Irigasi
- Indarto – Kepala Dinas Perikanan
- Ferry Adhi Dharma – Asisten Perekonomian
Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang didalami dari para saksi tersebut.
Dugaan Pemerasan untuk THR
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni:
- Syamsul Auliya Rachman
- Sadmoko Danardono
Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap dengan dalih pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.
Target hingga Rp750 Juta
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta.
Penyidik juga mengungkap adanya target pengumpulan dana hingga Rp750 juta yang diduga akan dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk unsur Forkopimda.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf e
- dan/atau Pasal 12B
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses Hukum Masih Berjalan
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap aliran dana dalam kasus tersebut.
Pemanggilan 10 pejabat Pemkab Cilacap oleh KPK menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan pemerasan yang melibatkan kepala daerah. Kasus ini menyoroti praktik korupsi di level birokrasi daerah yang masih menjadi perhatian serius penegak hukum.

