Ibnu Jamil Dan Ade Maya Resmi Bercerai Setelah 12 Tahun Bersama

oleh -527 Dilihat

Banyumas Raya

Rumah tangga Ibnu Jamil dan Ade Maya yg telah dibangun sejak 12 tahun dulu ternyata berakhir di pengadilan. Kini keduanya resmi bercerai, setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang menetapkan secara verstek karena Ibnu selaku pihak tergugat tak pernah hadir dalam persidangan.

BERITA TERKAIT
  • Kesha didenda karena mengumpat di atas panggung
  • Dhawiya Kembali Jalani Sidang Narkoba, Elvy Sukaesih Masih Menangis
  • Irwansyah Kerap Tolak Tawaran Film, Ini Reaksi Zaskia Sungkar

“Putusan hari ini verstek, jadi maksudnya kalau dalam hukum itu istilah verstek adalah putusan yg diambil tanpa kehadiran dari pihak tergugat atau pun kuasa hukumnya jadi diputuskan secara verstek,” ujar kuasa hukum Ade Maya, Agus Setiawan, ketika ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa,Tangerang, Selasa (3/7).

Menurut Agus Setiawan, Ibnu sengaja tak pernah hadir dalam persidangan agar proses perceraian cepat selesai. Kedua belah pihak pun memang telah sepakat bagi bercerai.

“Kalau menurut aku sih itu lebih bagi mempercepat alur persidangan itu, karena keduanya sudah sepakat buat bercerai secara baik-baik. Jadi cuma mbak Ade Maya justru yg diwakili kuasa hukum buat mengajukan gugatan, mas Ibnu Jamil tak hadir supaya masalah ini jauh lebih cepat (selesai),” papar Agus Setiawan.

Sebelum resmi bercerai, keduanya sempat dua kali menjalani tahap mediasi. Seperti diketahui pada Maret 2017 lalu, Ade Maya pernah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun,gugatan cerai tersebut dinyatakan gugur karena Ade Maya tidak pernah menghadiri sidang.

Kemudian pada Agustus 2017, giliran Ibnu Jamil yg melayangkan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, mereka akhirnya menetapkan bagi rujuk. Sampai akhirnya pada April 2018, Ade Maya kembali melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang.

“Mediasi itu sebenarnya telah mereka lewati dua tahapan, itu pertimbangan hakim. Dari gugatan pertama di PA Jaksel yg akhirnya Mbak Maya tak hadir, digugurkan, masuk gugatan kedua itu mereka juga telah melalui proses mediasi. Di gugatan ketiga ini mbak Ade Maya sebagai penggugat hadir mulai tapi Mas Ibnu tak hadir karena memang telah ingin mempercepat proses perceraian ini,” pungkasnya.

(kpl/rhm/pit)

Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.