Banyumas Raya

– Judi bola tidak terelakkan selama periode Piala Dunia 2018. Selain memasang taruhan di lingkaran pertemanan dunia nyata, banyak pula yg berjudi melalui platform online.
Baru-baru ini, kepolisian di provinsi Guangdong Selatan, China, memergoki judi bola dengan memakai sistem transaksi virtual alias cryptocurrency. Salah satunya memakai mata uang digital terpopuler yakni bitcoin.
Nilainya perputaran duitnya tidak tanggung-tanggung, mencapai 1,5 miliar dollar AS atau Rp 21,5 triliun. Menurut kepolisian, sejauh ini ada enam sindikat besar yg telah diamankan.
Dari situ, nilai cryptocurrency yg dibekukan sekitar 1,5 juta dollar AS atau Rp 21,5 miliar. Ada juga uang tunai sebesar 747.000 dollar AS atau Rp 10,5 miliar yg dibekukan dari akun bank konvensional.
Platform judi yg digunakan berjalan pada situs tanpa pengawasan atau diistilahkan dark web. Situs tersebut tak masuk dalam indeks mesin pencari tradisional dan cuma menerima transaksi cryptocurrency seperti bitcoin, ethereum, litecoin, dsb.
Selama delapan bulan beroperasi, situs tersebut sudah menarik 330.000 pengguna terdaftar dari berbagai negara. Selain itu, ada 8.000 agen yg menerima komisi karena merekrut anggota baru.
Dalam periode Piala Dunia 2018, pertumbuhan penggunanya melonjak akibat antusiasme judi bola yg tinggi, sebagaimana dihimpun Tekno, Senin (16/7/2018), dari SCMP.
“Sindikat perjudian ini memakai celah bahwa mata uang digital tak efektif diatur negara, sehingga keuntungan mereka besar,” kata juru bicara kepilisian.
Diketahui, pemerintah China sudah menutup segala transaksi cryptocurrency dan melarang adanya penawaran penambangan mata uang tersebut. Pemerintah khawatir tren ini mulai menyebabkan ketidakstabilan finansial di kalangan masyarakat.
Baca juga: Harga Bitcoin dkk Terus Merosot
Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com

