Banyumas Raya
Jakarta (ANTARA News) – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut positif regulasi mengenai penarikan kendaraan bagi reparasi (recall) yg sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Melalui regulasi terbaru itu, disebutkan pada pasal 79 ayat (1) bahwa “Terhadap Kendaraan Bermotor yg sudah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yg ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dikerjakan penarikan kembali bagi dikerjakan perbaikan.”
Untuk itu, perusahaan pembuat, perait atau pengimpor wajib melaporkan kepada Kementerian Perhubungan sebelum melakukan recall, seperti tertuang pada pasal 79 ayat (3) yakni, “Terhadap Kendaraan Bermotor yg ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dikerjakan penarikan kembali buat dikerjakan perbaikan.”
Baca juga: “Recall” master rem Honda capai 80 ribu kendaraan
Gaikindo pun menyambut positif atas regulasi itu karena mulai meningkatkan pelayanan terhadap konsumen sekaligus mengontrol kualitas produk.
“Namanya recall, itu adalah niat baik dari APM (agen pemegang merek) bagi memperbaiki kendaraannya. Kalau niat baiknya itu diregulasi agar jadi lebih baik lagi, kalian menyambutnya sangat positif,” kata Ketua Umum Gaikindo, Johannes Nangoi, kepada wartawan di Jakarta, dua waktu lalu.
Nangoi memastikan bahwa recall tak menjadi ancaman buat para APM, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab atas kualitas produk yg telah dipasarkan.
“Ini bukan ancaman karena niat baik dikerjakan dengan baik hasilnya tentu mulai baik,” kata dia.
Ketika ditanya apakah Indonesia memerlukan badan independen pengawas produk terkait recall seperti di luar negeri, Nangoi menjawab “mungkin ini diperlukan”.
“Di luar (negeri) ada badannya sendiri, betul. Tapi sekarang belum sampai ke sana, makanya Menteri Perhubungan coba mengatur ini,” kata dia.
Baca juga: Mitsubishi “recall” 14 ribuan unit Pajero Sport tahun produksi 2016
Baca juga: Mobil listrik harus bersuara seandainya dipasarkan di Indonesia
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2018
Sumber: http://www.antaranews.com
BanyumasRaya.com

