Banyumas Raya

JAKARTA, – Teka-teki cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini terjawab sudah. Senin (7/5/1018), pemerintah menetapkan bagi tidak mengurangi cuti bersama Lebaran selama 3 hari yakni pada 11,12 dan 20 Juni 2018.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah menggelar pertemuan intensif di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
Lewat keputusan ini, total cuti bersama Lebaran menjadi 7 hari. Sehingga total libur Lebaran tahun ini menjadi 10 hari yakni akan 11-20 Juni 2018.
Baca juga: Cuti Bersama Disepakati, Kepadatan Arus Mudik Tersebar
Keputusan pemerintah tidak mengurangi cuti bersama Lebaran sebenarnya bukan keputusan baru. Keputusan itu yaitu tindak lanjut dari keputusan 18 April 2018 lalu.
Saat itu, tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sepakat tidak mengurangi cuti bersama selama 3 hari.
Keputusan itu tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tersebut.
Protes
SKB 3 menteri soal tambahan cuti bersama Lebaran tak mendapatkan respon positif dari para pengusaha.
Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI) menilai, libur Lebaran yg mencapai 10 hari mulai memberikan dampak besar kepada industri hulu yg memiliki mata rantai bisnis cukup panjang.
“Dampak dari penambahan cuti bersama ini mampu mengurangi ekspor 50 persen dalam sesuatu bulan” ujar Executive Member APSYFI Yudha.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Tetap 7 Hari, Ini Destinasi yg Bisa Dikunjungi
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga tidak begitu senang dengan kebijakan penambahan cuti bersama Lebaran tersebut.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menyampaikan bahwa kebijakan itu mulai mengurangi dua hal utama dalam dunia usaha yakni produktivitas dan ongkos biaya.
Bahkan, Hariyadi meyakini tidak segala karyawan atau pekerja senang dengan kebijakan tersebut. Sebab hal itu dapat mengurangi jumlah cuti tahunan yg mereka miliki.
“Dan juga dari segi karyawan mungkin sebagian keberatan karena karyawan itu kan milik hak cuti 12 hari kerja, nah ini diambil 7 hari cuma buat lebaran,” kata dia.
Apindo lantas menilai bahwa pemerintah perlu meninjau kebijakan tambahan cuti bersama.
Baca juga: Swasta Tak Wajib Ikuti Penambahan Cuti Bersama Lebaran 2018
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan P Roeslani menyoroti dampak libur panjang Lebaran kepada capital market.
Menurut dia, investor tak mau bila investasinya tertahan dengan libur Lebaran yg mencapai 10 hari.
Dilema
Mendapatkan protes dari pengusaha, pemerintah lantas dilema. Spekulasi mulai adanya revisi SKB 3 menteri terkait tambahan cuti bersama pun mencuat.
Beberapa kali Menko PMK Puan Maharani mengundang jajaran menteri dan lembaga terkait bagi menggelar meeting koordinasi terkait dengan SKB 3 menteri.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran, Bursa Efek Indonesia Buka 20 Juni
Tak cuma 3 menteri yg membuat sepakat mengeluarkan SKB yg diundang, namun jajaran menteri yang lain diundang misalnya Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perhubungan.
Pandangan dari kementerian bidang ekonomi dinilai perlu buat mengukur dampak dari libur panjang Lebaran. Apalagi ada protes dari para pengusaha.
Namun, pada pertemuan Senin (30/4/2018), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyampaikan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan.
“Belum ada keputusan tadi. Jadi tadi cuma baru diskusi tentang dampak ekonomi dengan penambahan cuti bersama tiga hari itu,” ujarnya di Kantor Kemenko PMK.
Asman tidak mau berandai-andai apakah pemerintah mulai memangkas jumlah cuti bersama atau tidak. Ia mengatakan, pemerintah mulai kembali menggelar meeting lanjutan secepatnya.
Baca juga: Ini Ketentuan yg Disepakati Terkait Cuti Bersama Lebaran 2018
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai libur Lebaran yg kian panjang justru mulai berdampak positif bagi dahulu lintas mudik.
Dengan tambahan cuti bersama, ia percaya arus mudik tak mulai terkonsentrasi di sesuatu atau beberapa hari, namun mampu terpecah karena opsi waktu pulang kampung lebih banyak.
Ia pun mengatakan harapan agar pemerintah tetap konsisten dengan keputusan awal yakni tetap tidak mengurangi cuti bersama selama 3 hari meskipun ada protes dari pengusaha.
Perusahaan Swasta Fakultatif
Senin (7/5/1018), pemerintah mengambil keputusan. Tidak ada revisi dari kebijakan SKB 3 menteri.
“Pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas tetap seperti biasa,” ujar Menko PMK Puan Maharani dalam konferensi pers, Senin (7/5/2018).
Baca juga: Penetapan Cuti Bersama Tak Berubah, Lalu Kapan THR Cair?
Layanan masyarakat yg harus dijamin harus berjalan seperti biasa akan dari rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamaman dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, hingga perhubungan.
Keputusan yg diambil pemerintah ini sekaligus menjawab spekulasi adanya rencana merevisi keputusan SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Namun Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan, keputusan itu tidak serta harus dikuti oleh perusahaan swasta. Sebab cuti bersama untuk perusahaan swasta bersifat fakultatif, atau tidak wajib diikuti.
“Ketika dia bersifat fakultatif, maka dia menjadi pilihan mampu disesuaikan dengan keadaan perusahaan,” ujarnya.
Baca juga: Beda Cuti Bersama Libur Lebaran PNS dan Pegawai Swasta
Jadwal cuti bersama di perusahaan swasta kata Menaker mulai ditentukan seusai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja, atau berpedoman kepada perjanjian kerja bersama.
“Karena biasanya tuntutan, demand di lebaran ini tinggi, jadi harus kejar target, jadi ya disesuaikan saja,” kata Menaker.
Ia memastikan, keputusan pemerintah tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi. Sehingga diharapkan tambahan cuti bersama Lebaran tak menganggu dunia usaha seperti kekhawatiran para pengusaha.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

