JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Syarief.
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut lebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” jelasnya.
Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang diluncurkan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan lainnya.
Penetapan tersangka tersebut terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional. Pada Selasa (2/6/2026), Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala BGN resmi dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh pejabat baru.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan program tersebut. Penyidik juga belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun modus dugaan korupsi yang sedang diusut.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak akan mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini masih berjalan di berbagai daerah.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, sesuai prinsip hukum yang berlaku, para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Please wait while you are redirected...or Click Here if you do not want to wait.

