JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjerat Bupati nonaktif Syamsul Auliya.
Pada Selasa (5/5/2026), penyidik KPK memeriksa Ammy Amalia Fatma Surya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Ammy bersama sejumlah pejabat lain dari lingkungan Pemkab Cilacap.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, salah satunya AAF selaku Plt Bupati Cilacap,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sejumlah Pejabat Pemkab Ikut Diperiksa
Selain Ammy Amalia, KPK juga memeriksa beberapa pejabat strategis di lingkungan Pemkab Cilacap, di antaranya:
- Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap
- Kepala BKPSDM Cilacap
- Kepala Kesbangpol Cilacap
- Kepala Dinas Perikanan
- Kepala Disdukcapil
- Asisten Administrasi Umum Setda Cilacap
Seluruh saksi diketahui hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kasus Bermula dari Dugaan Permintaan Dana THR
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2026 terkait dugaan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka:
- Syamsul Auliya selaku Bupati Cilacap nonaktif
- Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap
Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap kepala dinas dan pejabat SKPD untuk mengumpulkan dana hingga mencapai target sekitar Rp750 juta.
Pejabat Disebut Takut Dimutasi
KPK mengungkapkan sejumlah pejabat mengaku merasa khawatir akan dimutasi apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Menurut KPK, ada tekanan psikologis terhadap pejabat daerah yang dianggap tidak loyal bila tidak menyetorkan uang sesuai permintaan.
“Beberapa saksi menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan tersebut maka akan digeser,” ujar Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Puluhan SKPD Jadi Target Pengumpulan Dana
Penyidik KPK menyebut terdapat sekitar 47 SKPD yang menjadi target pengumpulan dana THR.
Masing-masing dinas disebut diminta menyetor dana mulai dari puluhan juta hingga Rp100 juta. Namun nominal setoran yang terkumpul bervariasi, mulai Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Dana tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada unsur Forkopimda, tetapi juga untuk kebutuhan pribadi tersangka.
Ancaman Hukuman Korupsi
Atas kasus tersebut, Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK saat ini terus mendalami aliran dana, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tekanan sistematis di lingkungan birokrasi Pemkab Cilacap.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait praktik penyalahgunaan kekuasaan di daerah, khususnya menjelang momentum hari raya dan kebutuhan politik birokrasi internal.

