Banyumas Raya

Petinggi Facebook dikabarkan mulai tiba ke Indonesia. Belum diketahui, siapa petinggi yg bakal bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara itu.
- Facebook akhirnya jawab surat Kominfo, ini isinya!
- Soal kebocoran data, Polri nilai Facebook belum kooperatif
- Facebook minta waktu, Polri tunggu penjelasan soal penyalahgunaan data
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A. Pangerapan.
“Saya juga mendapat kabar bahwa ada petinggi Facebook yg mulai tiba ke Indonesia buat menjelaskan perkembangan lebih lanjut secara segera kepada Menkominfo,” katanya kepada Merdeka.com, Jumat (27/4).
Persoalan yg menuntut petinggi Facebook bakal hadir itu, adalah terkait dugaan penyalahgunaan data yg dikerjakan oleh Cambridge Analytica (CA) terhadap data 87 juta pengguna. Dari data tersebut, diduga 1 juta pengguna Facebook di Indonesia terjaring. CA sendiri yaitu firma konsultan politik yang berasal Amerika Serikat.
Sebelumnya, tentang masalah ini, pemerintah sudah memberikan sanksi melalui perwakilan Facebook Indonesia berupa teguran dan Surat Peringatan (SP) kedua. SP kedua itu diberikan karena Facebook masih kurang cermat menutup layanan aplikasi kuis yg notabene sebagai kewajibannya ketika bertemu dengan pemerintah. Dan pemerintah pun masih menunggu hasil audit yg dijanjikan Facebook.
Akhirnya, karena respons pihak Facebook cukup lama, pemerintah kembali mengirimkan surat kepada Facebook. Surat tersebut terkait permintaan penjelasan dan dokumen terhadap penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia.
Terdapat 4 hal yg harus dijelaskan oleh pihak Facebook. Berikut adalah permintaan penjelasan dari pihak Kemkominfo kepada Facebook:
1. Klarifikasi mengenai adanya keterangan penyalahgunaan data pengguna Facebook yg meluas ke firma analisis yang lain selain Cambridge Analytica merupakan CubeYou dan Aggregate IQ.
2. Penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis buat membatasi akses data di Facebook, seperti yg sudah dijelaskan pada surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018.
3. Memberikan data jadwal dan/atau hasil audit masalah ini;
4. Memberikan data pengguna Facebook Indonesia yg terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.
Permintaan penjelasan 4 hal yg diinginkan pemerintah itu harus dijawab Facebook Indonesia selambat-lambatnya 7 hari setelah surat itu dikirimkan. Surat tersebut sudah dilayangkan pemerintah pada Kamis (19/4).
Selang 6 hari berikutnya, yakni pada Rabu (25/4), pihak Facebook akhirnya menjelaskan terkait 4 hal yg diharapkan pemerintah. Terutama pembatasan aplikasi ketiga.
“Facebook sudah memberikan jawaban atas keterangan yg kalian mintakan klarifikasi. Facebook telah melakukan pembatasan akses dan pemutusan aplikasi pihak ketiga sejenis seperti CubeYOU dan Aggregate IQ. Facebook sedang melakukan investigasi terhadap aplikasi pihak ketiga,” terang pria yg akrab disapa Semmy ini.
“Proses audit yg dikerjakan Facebook masih berjalan dan mulai membutuhkan waktu. Perkembangan proses audit mulai diinformasikan kepada pemerintah Indonesia,” tambahnya.
Dilanjutkannya, pada prinsipnya, pemerintah dalam upaya buat mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan data pribadi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah juga mempercepat penyelesaian draft final RUU Perlindungan Data Pribadi bagi selanjutnya diserahkan ke DPR. [ara]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

