Banyumas Raya

JAKARTA, – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta masyarakat tak gampang mempercayai dan menyebarkan berbagai keterangan mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yg belum jelas kebenarannya.
Hanif mengingatkan, ada sanksi pidana untuk masyarakat yg menyebarkan hoaks atau kabar bohong.
“Jadi kalau kasus-kasus seperti itu tentu kami minta janganlah diviralkan. Kemudian kalau jelas diviralkan, kemudian milik tendensi yg tak baik, tentulah aku kira penegak hukum tak tinggal diam untk melihat itu,” kata Hanif dalam jumpa pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Hanif melihat, keterangan mengenai banyaknya tenaga kerja asing di Indonesia yg beredar di media sosial tak berdasarkan data dan fakta yg ada. Banyak keterangan yg cuma berdasarkan asumsi atau penilaian pribadi.
“Misalnya begini, ada orang yg nge-vlog di Bandara. ‘Bro gua lagi di bandara ini, bro. Gua lihat banyak orang China di sini, wah gila pakaiannya mereka, bro. Kelihatannya kasar-kasar, badannya tegap-tegap, wah bahaya ini’. Nah kayak-kayak begitu karena itu vlog jadi kelihatannya, wah ini kesaksian mata dan seluruh macam,” kata Hanif.
“Menurut aku yg begitu-begitu juga harus kami hindari. Jangan sampai kalau keterangan yg enggak benar malah kalian viralkan,” kata Hanif.
(Baca juga: Jusuf Kalla Nilai Masuknya Tenaga Kerja Asing Tak Bisa Dihindari)
Hanif memastikan, tenaga kerja asing yg ada di Indonesia jumlahnya sangat kecil, cuma 80.000 atau 0,1 persen dari jumlah masyarakat di Indonesia. Mereka juga bukan pekerja kasar seperti yg diisukan.
“Kita minta tolonglah, jangan (disebarkan info yg tidak akurat). Jadi biar bangsa ini lebih mengandalkan informasi-informasi yg akurat,” kata Hanif.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga kembali menegaskan bahwa peraturan presiden Nomor 20 Tahun 2018 cuma mengatur mengenai penyederhanaan dan percepatan prosedur perizinan buat TKA yg ingin bekerja di Indonesia.
Namun, perpres itu tak mempermudah kualifikasi yg harus dimiliki TKA.
Perpres yg belum lama diteken Jokowi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket buat menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mulai menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan rencananya mulai didaftarkan pada Hari Buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yg dikerjakan para buruh.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

