Banyumas Raya

Telkomsel menyatakan sudah menyelesaikan penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 2,1 GHz beberapa pekan lebih awal dari jadwal yg ditargetkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), yakni 25 April 2018.
Anak usaha dari Telkom Grup ini menuntaskan proses refarming buat 42 cluster akan dari Papua dan berakhir di Jawa Timur dengan lancar tanpa mengalami gangguan yg berarti.
Telkomsel memulai proses refarming ini pada 15 Januari 2018 dan berlangsung selama 87 hari hingga tanggal 11 April 2018. Penyelesaian refarming ini ditandai dengan penyerahan dokumen dari Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail.
Penyerahan dokumen itu sekaligus menutup keseluruhan proses refarming yg dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017, yg mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler bagi melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Menurut Bob, frekuensi buat operator adalah sumber daya laiknya urat nadi. Maka itu, pihaknya serius buat melakukan penataan ulang refarming di frekuensi 2,1 GHz.
“Persiapan yg matang dan expertise sumber daya manusia memampukan kita buat memperpendek waktu eksekusi yg rata-rata 120 menit menjadi cuma sekitar 35 menit, sehingga secara total kita menghabiskan waktu 87 hari bagi 42 cluster dan dapat menyelesaikannya lebih cepat dari waktu yg ditetapkan,” jelasnya di Jakarta, Jumat (13/4).
Ismail juga mengatakan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini bahkan memajukannya menjadi lebih awal.
“Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Selesainya semua proses refarming 2,1 GHz tentunya menjadi milestone baru pemanfaatan 4G LTE di Indonesia,” ungkapnya.
“Refarming ini yaitu pekerjaan bersama yg perlu bersinergi, bukan berkompetisi. Untuk itu, terima kasih atas kerja keras dan upaya Telkomsel khususnya dalam mendorong industri ini secara positif ke arah persaingan yg sehat,” tambahnya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yg berdampingan (contiguous) bagi semua penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan macam pengkanalan yg paling sesuai dengan keadaan trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu.
Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler bisa menikmati kualitas yg lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yg mengalami kepadatan jaringan (congestion). [rnd]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

