Banyumas Raya
JAKARTA, – Kepolisian RI (Polri) menegaskan bahwa unjuk rasa yg dilarang di Papua dan Papua Barat adalah yg anarkistis.
Sementara itu, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo aksi unjuk rasa damai tak pernah dilarang.
“Maklumat itu dilarang melakukan unjuk rasa yg anarkis. Kalau misalnya unjuk rasa, mengatakan aspirasi di muka publik, itu hak komstitusional, dilindungi undang-undang,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Baca juga: Mobil Milik Anggota TNI Sedang Bertugas di Papua Hangus Terbakar
Dedi mengatakan, polisi tetap mulai mengamankan aksi unjuk rasa. Sebab, hal itu yaitu salah sesuatu kewajiban aparat kepolisian.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tak mulai memberi ruang untuk pihak-pihak yg anarkistis.
“Polri milik kewajiban bagi mengamankan segala masyarakat yg mengatakan aspirasinya. Tidak ada toleransi untuk anarkis,” ujar Dedi.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua dan Papua Barat buat mengeluarkan maklumat larangan pelaksanaan aksi unjuk rasa di daerah tersebut.
“Saya telah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat bagi mengeluarkan maklumat bagi melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yg potensial anarkis,” kata Tito di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).
Baca juga: Dalam 5 Hari, Polisi Temukan 20.000 Konten Hoaks Terkait Papua
Maklumat itu dikeluarkan guna mencegah kerusuhan yg berawal dari aksi unjuk rasa di Manokwari dan Jayapura.
Aksi solidaritas Papua muncul di berbagai kota di Provinsi Papua dan Papua Barat, seperti yg terjadi di Manokwari, Jayapura dan Sorong, Senin (19/8/2019).
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

