Banyumas Raya

JAKARTA, – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mempertanyakan salah sesuatu informasi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Merujuk pada BAP, Jaksa Wawan mengatakan, dalam suatu rapat dengan Ketua Panitia Seleksi dan Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Kemenag, Lukman mengatakan merasa cocok dengan Haris Hasanuddin bagi menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
“Karena dia telah menjabat Plt Kakanwil Jawa Timur. Saya juga pernah mengatakan ini persoalan pilihan pihak pengguna karena aku tahu orang itu bisa maka aku memilih dia’. Ini informasi Saudara di-BAP,” kata jaksa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: Ditanya soal Jual Beli Jabatan di Kemenag, Ini Jawaban Menteri Lukman
Menurut Lukman, konteks pembicaraan itu adalah Ketua Pansel meminta masukan darinya terkait 4 nama yg diseleksi.
Lalu, Lukman menjawab dari keempat nama, yg ia kenal adalah Haris. Sementara tiga nama lainnya tak ia kenal.
Sejak Oktober 2018, kata Lukman, Haris telah menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Ia juga dua kali berinteraksi dengan Haris ketika berkunjung ke Jawa Timur.
“Kalau kenal oke lah, tetapi ini kan cocok, Pak. Dari empat orang itu ‘Saya cuma cocok‘. Jadi pemahaman kenal dan cocok kan beda. Bahasa yg Saudara sampaikan berbeda, cocok bukan kenal. Kalau cocok kan telah ada semacam click kepada Haris,” ujar jaksa Wawan menanggapi jawaban Lukman.
Baca juga: Cerita Menag Lukman soal Uang Rp 10 Juta dari Haris yg Tak Segera Dikembalikan Ajudan
Sementara, Lukman menyampaikan bahwa istilah “cocok” itu dalam konteks ia mengenal Haris.
Oleh karena itu, ia meminta bagi melihat penggunaan kata cocok itu secara kontekstual. Penggunaan kata itu lantaran dirinya dimintai tanggapan terkait empat nama itu.
“Apakah ini bukan bentuk intervensi, Pak, kepada Pansel?” tanya jaksa Wawan.
Politisi PPP itu memandang pernyataannya bukan bentuk intervensi. Ia sadar bahwa bukan kewenangan dirinya buat menyeleksi apalagi menentukan siapa yg harus diloloskan.
Sebab, semua kewenangan ada di Pansel. Lukman menilai kata cocok itu tak layak ditafsirkan sebagai bentuk intervensi.
“Karena bahasanya cocok disampaikan di depan Pansel dan Pansel mengandung pemahaman bahwa saat tak diakomodir keinginan pengguna dalam artian Saudara, mulai berimbas pada seleksi ulang, karena Saudara mengatakan yg cocok adalah ini. Jadi aku tanya saat Saudara mengatakan itu bukan dalam bentuk intervensi kepada Pansel?” tanya jaksa Wawan kembali.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

