Banyumas Raya

JAKARTA, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019), diperkirakan mulai melewati waktu tengah malam.
Arief berharap, persidangan yg berlanjut hingga tengah malam ini tak dijadikan opini negatif dan dijadikan keterangan yg tak benar.
“Jangan sampai dijadikan opini publik, sidang MK dipaksakan sampai tengah malam, ketika sunyi senyap, saat masyarakat sedang tidur,” ujar Arief.
Baca juga: Hakim MK Tegur Komisioner KPU karena Mengulang Pertanyaan ke Saksi
Menurut Arief, hal serupa terjadi pada ketika rekapitulasi hasil pemungutan suara yg dikerjakan di tempat pemungutan suara, di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga ketika rekap nasional yg berlangsung hingga tengah malam.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pernah menyebut waktu pengumuman hasil rekapitulasi pada 21 Mei 2019, sangat janggal. Prabowo tak menjelaskan maksudnya lebih lanjut mengenai rekapitulasi yg berlangsung hingga dini hari tersebut.
“Pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi KPU itu dilaksanakan pada waktu yg janggal, di luar kebiasaan,” ujar Prabowo dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, Selasa (21/5/2019).
Saat itu, KPU memutuskan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional bagi Pilpres 2019 dalam sidang pleno.
Baca juga: KPU Temukan Keanehan pada Bukti Amplop yg Dibawa Saksi di MK
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

