Banyumas Raya

JAKARTA, – Direktur Eksekutif Perkumpulan bagi Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai mahkamah pembanding atas kinerja Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Menurut Titi, hal tersebut kelihatan dari dalil tim hukum 02 yg banyak mempersoalkan persoalan pemilu yg seharusnya diselesaikan lewat Bawaslu.
“Nampaknya Paslon 02 menempatkan MK ini sebagai mahkamah pembanding atas kinerja Bawaslu. Makannya, di sana (MK), pihak 02 kembali mengulangi ketidakpuasan soal penanganan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujar Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Ia menyampaikan, ada sejumlah dalil Tim Hukum 02 yg tak dikabulkan oleh Bawaslu dan kembali dibawa ke MK. Menurutnya, dalam Undang-Undang tentang Pemilu, putusan dari Bawaslu bersifat final dan mengikat.
Dari pengamatannya, hakim Konstitusi dalam setiap menangani perselisihan hasil pilkada juga terus menanyakan kepada pemohon apakah telah memproses dalil yg dipermasalahkan di Bawaslu atau belum.
“Dari pengamatan aku dan juga para praktisi, MK itu terus bertanya apakah telah ke Bawaslu atau belum, pasti itu pertanyaanya,” kata dia.
Paslon 02, seperti diungkapkan Titi, menginginkan agar para hakim MK bagi tak fokus menangani sengketa pilpres berdasarkan hasil pemilunya saja, tapi fokus pada hal-hal seperti praktik TSM dan persyaratan calon.
Tak pelak, lanjutnya, ia menduga Tim Hukum 02 ingin keluar dari konstruksi atau prinsip perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden 2019.
“Jadi, bagaimana melihat dalil atau bukti pemohon (Prabowo-Sandi), memang paslon 02 ini ingin keluar dari konstruksi PHPU yg selama ini terjadi sejak pemilu 2004-2014,” ucapnya.
Menurut dia, permohonan Tim 02 dalam sengketa pilpres yg ingin keluar dari konstruksi PHPU kelihatan dalam dalil argumentasi kuantitatif dan kualitatifnya yg disampaikan dalam perbaikan permohonan pada 10 Juni.
Contohnya, lanjut Titi, yakni klaim hasil suara pemilu dari tim 02 yg menyatakan bahwa Prabowo-Sandiaga sejatinya menang dengan suara 52 persen, sedangkan Jokowi-Ma’ruf 48 persen.
“Sebagai orang awam, sebenarnya sulit mencerna angka itu karena Tim 02 menganggap selisih 17 juta suara itu hilang. Namun, ini belum dijelaskan dari permohonan itu,” ungkapnya kemudian.
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) kelihatan berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang permohonan sengketa atau gugatan pilpres yg dibacakan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/6/2019), Tim 02 memiliki argumentasi kuantitatif dan kualitatif yg disampaikan ke hakim Konstitusi.
Dugaan adanya pelanggaran TSM tersebut terdapat pada argumentasi kualitatif.
Terdapat lima poin dalam argumentasi tersebut, yakni diduga ada penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Sedangkan pada argumentasi kuantitatif, tim 02 menganggap ada cacat formil persyaratan calon wakil presiden Ma’ruf Amin, cacat materiil karena penggunaan dana kampanye yg absurd dan melanggar hukum, dan kecurangan yg dianggap merugikan suara Prabowo-Sandiaga.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

