Banyumas Raya

JAKARTA, – Andi Wibowo (53), pelaku yg mengeluarkan dan menodongkan pistol kepada pengemudi panther di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat positif konsumsi narkoba.
Wakil Kapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyampaikan hal ini diketahui dari hasil tes urin.
“Iya, dari hasil urin dia positif narkoba. (Gunakan) amphetamin,” ucap Arie di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Baca juga: Sambil Menangis, Pengemudi BMW yg Todongkan Pistol di Gambir Mengaku Salah dan Minta Maaf
Arie menyebut, pelaku memakai narkoba bagi penenang. “Iya (untuk penenang). Kan narkoba saja,” kata dia.
Sebelumnya, pihak Kepolisian meringkus pengemudi BMW yg bertindak arogan dengan mengacungkan senjata api di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian menyampaikan pelaku diamankan di Pecenongan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/6/2019) dini hari.
Baca juga: Ini Kronologi Pengendara BMW Keluarkan Pistol Saat Macet di Gambir
Saat kejadian, pelaku yg bernama Andi Wibowo ini merasa dihadang oleh mobil panther yg melaju berlawanan arah. Karena merasa ditutupi pelaku berusaha keluar dengan mengunakan senjata.
“Kejadiannya tersangka mengendarai kendaraan, berpapasan dengan kendaraan panther. Tersangka merasa itu sesuatu arah setelah kalian cek jalan beberapa arah dan tersangka karena merasa percaya sesuatu arah, turun bawa senjata,” kata Arie.
Saat itu pengemudi panther sempat ditodongkan senjata oleh pelaku. Karena takut, akhirnya korban memundurkan kendaraanya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.
Ia dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yg sah dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun. Baca juga: Cerita Saksi soal Pengemudi BMW yg Todongkan Pistol
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

