Banyumas Raya

– Maraknya penggunaan Virtual Private Network ( VPN) di Indonesia, membuat pemerintah mulai mengkaji regulasi terkait layanan ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) membuka kemungkinan buat mengatur izin layanan VPN di Indonesia.
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Pangerapan, langkah tersebut diambil karena penggunaan VPN gratis memunculkan risiko pencurian data pengguna. Selain itu menurut Samuel, VPN gratis juga mampu disalahgunakan bagi menyebarkan spyware.
“Maka dari itu, kalian kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin,” ungkap Samuel.
Mengutip pemberitaan Antaranews, Jumat (14/6/2019), meskipun demikian, Kominfo menegaskan bahwa tak mulai ada larangan buat memakai VPN di Indonesia, meskipun aturan tersebut kelak diterbitkan.
Baca juga: Situs Banyak Diblokir, Indonesia Jadi Pengguna VPN Tertinggi
VPN sebenarnya adalah layanan internet tertutup yg dibuat justru bagi melindungi data pengguna. Penggunaan VPN pun sudah diaplikasikan di perusahaan-perusahaan besar, contohnya adalah perbankan.
Banyak bank yg memakai VPN bagi melindungi data pengguna dari risiko terjadinya pencurian data. Sehingga, muncul pertanyaan mengapa ada pembuat VPN yg memberikan layanan secara cuma-cuma.
“Semua ISP milik layanan VPN, karena tersambung dengan layanan internet lainnya,” lanjutnya.
Kendati demikian, Kominfo belum mampu memastikan kapan regulasi ini mulai rampung dibuat. Pasalnya, regulasi tersebut ketika ini masih berada dalam tahap pengkajian.
Baca juga: Begini Cara Pasang VPN di Browser Opera
Maraknya penggunaan VPN di Indonesia dipicu oleh pembatasan akses media sosial oleh Kominfo sebagai imbas dari aksi pasca-Pemilu 22 Mei lalu. Ketika itu, Kominfo membatasi sejumlah fitur yg ada di media sosial demi menekan peredaran kabar hoaks.
Sejumlah aplikasi dan media sosial yg dibatasi yakni Facebook, WhatsApp dan Instagram.
Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com

