Banyumas Raya

JAKARTA, – Jumat (14/6/2019) esok hari, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa pilpres yg diajukan Prabowo-Sandi.
Jika situasi memanas dan menjadi tidak kondusif, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) membuka peluang bagi kembali membatasi penggunaan WhatsApp dan media sosial guna menekan penyebaran hoaks.
Baca juga: Menkominfo: Medsos dan WhatsApp Dibatasi, Download Video Akan Lambat
Hal tersebut diutarakan oleh Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Menurut dia, pihak Kominfo mulai melihat terlebih dulu seperti apa eskalasi berita hoaks yg beredar melalui media sosial pada besok hari hingga pengumuman keputusan sidang.
Ferdinandus juga mengatakan, pembatasan akses ke media sosial bisa dikerjakan seandainya penyebaran pesan bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yg membahayakan NKRI.
“Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yg membahayakan keutuhan NKRI,” ungkap Ferdinandus ketika dihubungi Tekno, Kamis (13/6/2019).
Pembatasan yg dikerjakan mulai serupa dengan yg dikerjakan Kominfo ketika situasi memanas pascapemilu pada 21 dan 22 Mei lalu.
Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim & menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya. (Baca juga: WhatsApp Dikeluhkan Tidak Bisa Mengirim Foto, Instagram pun Bermasalah)
Selain itu, Kominfo pun sempat mengimbau agar pengguna smartphone tak memakai VPN karena bisa membahayakan data pengguna. (Baca juga: WhatsApp dkk Dibatasi, Lebih Baik Oprek DNS daripada Pakai VPN)
Seperti diketahui, pada 14 Juni 2019 MK mulai menggelar sidang perdana buat menetapkan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yg diajukan (Putusan Sela).
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yg dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma’ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Adapun Jokowi-Ma’ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen). Menurut jadwal, sidang putusan dari sidang perdana esok hari mulai digelar pada 28 Juni mendatang.
Baca juga: Imbas Medsos Dibatasi, WhatsApp Turun dan Instagram Hampir Habis
Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com

