Banyumas Raya

JAKARTA, – Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, mengaku telah dikontak oleh Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak.
Cathy menuturkan, komunikasi tersebut terkait pendampingan hukum bagi Mustofa dari BPN Prabowo-Sandiaga.
“Sudah ada Mas Dahnil yg komunikasi dengan saya,” kata Cathy ketika ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
Mustofa sedang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).Ia sebelumnya sudah ditangkap tim penyidik pada Minggu (26/5/2019) dini hari.
Kendati demikian, Cathy belum mengetahui perkembangan terbaru perihal bantuan hukum dari BPN.
Ia mengaku harus berkoordinasi kembali dengan pengacara yg sekarang mendampingi Mustofa, Djudju Purwantoro.
Baca juga: Koordinator Relawan IT BPN Mustofa Ditangkap Terkait Twit Hoaks
“Saya belum tahu karena aku baru datang di sini nanti aku musti update lagi dengan Pak Djuju karena aku minta segala koordinasi dengan Pak Djudju, karena kan kebetulan yg pertama kali tiba Pak Djudju, biar mampu sesuatu pintu,” ungkapnya.
Ditemui secara terpisah, Djudju Purwantoro, pun mengaku diangkat sebagai pengacara dari Mustofa sendiri.
“Dari Pak Mustofa karena kalian telah kenal lama dengan beliau,” ungkap Djuju di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu.
Baca juga: Bawakan Obat, Istri Mustofa Nahrawardaya Sebut Suaminya Derita 3 Penyakit Ini
Mustofa ditangkap karena twit-nya soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019). Menurut informasi polisi, twit Mustofa tak sesuai fakta.
Dalam cuitannya, Mustofa menyampaikan bahwa korban yg dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.
Namun, keterangan mengenai korban berbeda dengan informasi polisi. Menurut polisi, pria yg dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah sesuatu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

